Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, mencopot dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, masing-masing Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Teuku Nara Setia dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr. Munawar A. Jalil.
Informasi yang diperoleh, Senin (13/10), pencopotan kedua pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang dikeluarkan pada awal Oktober 2025.
Keduanya diberhentikan dari jabatan masing-masing tanpa ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh.
Langkah ini menjadi bagian dari gelombang rotasi dan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Aceh terhadap sejumlah pejabat tinggi pratama di jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Kabarnya, evaluasi akan terus berlanjut terhadap sejumlah dinas lainnya.
Menurut sumber di lingkungan Pemerintah Aceh, pencopotan Teuku Nara Setia sebenarnya telah dilakukan, namun SK pemberhentian belum diserahkan secara resmi
Sehingga sempat menimbulkan kebingungan di internal BPBA.
Teuku Nara Setia disebut-sebut sebagai salah satu pejabat yang dekat dengan mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, yang merupakan calon gubernur Aceh nomor urut 01. Bustami merupakan lawan Mualem Pilkada 2024.
Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait alasan pencopotan kedua pejabat tersebut maupun siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi posisi kosong di BPBA dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Langkah Gubernur Mualem ini disebut sebagai bagian dari penataan struktur birokrasi dan evaluasi kinerja pejabat tinggi pratama, yang tengah digalakkan sejak dirinya dilantik sebagai Gubernur Aceh beberapa bulan lalu.