Mualem Ditantang Umumkan Daftar Pokir Anggota DPRA
Banda Aceh, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) ditantang untuk secara terbuka mengumumkan daftar Dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2025.
Tantangan itu disampaikan oleh Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, dalam pernyataannya kepada media pada Ahad (27/7/2025), sekaligus menyoroti sulitnya Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap kasus korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, jika tidak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia mencontohkan kasus korupsi besar yang baru-baru ini terjadi di Sumatera Utara.
Menurutnya, modus korupsi dalam pengelolaan dana Pokir sangat rapi dan terstruktur.
“Anggota DPRA diberikan kewenangan untuk menitipkan anggaran ke Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Setelah disepakati dengan kepala SKPA, anggaran itu diubah menjadi kegiatan atau proyek dan dimasukkan ke dalam RAPBA. Setelah disahkan menjadi APBA, proyek tersebut dieksekusi oleh dinas terkait,” jelas Nasruddin.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah keterlibatan langsung anggota dewan melalui “koordinator” yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan mereka.
Koordinator inilah yang kemudian mengatur proyek hingga ke tahap pelaksanaan, termasuk menunjuk kontraktor pelaksana.
“Dalam praktiknya, fee proyek disetor kepada koordinator, sementara anggota dewan seolah-olah tidak tahu menahu. Ini sudah menjadi modus umum,” tegas Nasruddin.
Ia juga menuding sebagian besar anggota dewan enggan menyalurkan Pokir ke program-program sosial seperti pembangunan rumah dhuafa karena nilai cash back yang kecil.
Akibatnya, dari sekitar 2.000 unit rumah layak huni yang dibangun, tak satu pun dibiayai dari Pokir anggota dewan.
Sebaliknya, dana Pokir lebih banyak diarahkan ke dinas-dinas dengan anggaran besar pengadaan barang dan jasa seperti Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Koperasi dan UKM.
Nasruddin juga mengungkap data tahun 2023, di mana alokasi Pokir untuk Ketua DPRA mencapai Rp100 miliar, pimpinan Rp75 miliar, dan anggota biasa Rp50 miliar.