Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)
Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), H Muzakir Manaf (Mualem), meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan telah membuat akun palsu di media sosial atas nama dirinya seperti di Facebook agar menghentikan dan menghapus akun tersebut.
Berkaitan dengan itu, Mualem juga mengatakan jika dirinya hingga saat ini tidak memiliki dan tidak mengelola akun Facebook dan media sosial lainnya baik secara pribadi maupun akun official, termasuk DPA Partai Aceh.
“Karena itu, segala akibat hukum yang dilakukan pihak tertentu tersebut, tidak menjadi tanggung jawab pribadi dirinya atau Partai Aceh,” tegas Mualem melalui Juru Bicara DPA Partai Aceh, H Muhammad Saleh di Banda Aceh, Jumat (28/8).
Menurut Saleh, pihaknya dapat memahami dan memaklumi, hadirnya sejumlah akun media sosial “liar” tersebut, sebagai bentuk dukungan elemen masyarakat kepada Mualem dengan latar belakang Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sosok tokoh Aceh, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), maupun Ketua DPA Partai Aceh.
Hanya saja tegas Saleh, bentuk dukungan ilegal dan melanggar hukum seperti ini dapat menjadi kontra produktif bagi pribadi Mualem dan keluarga serta KPA dan Partai Aceh.
“Apalagi, kami banyak menerima laporan dari masyarakat adanya permintaan sesuatu dari oknum tertentu, mengatasnamakan Mualem melalui media sosial. Termasuk adanya komentar serta pendapat secara pribadi maupun atas nama KPA dan PA. Itu tidak benar dan jangan dilayani,” tegas Saleh.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, demi kebaikan bersama, kami tegaskan kepada para pihak untuk segera menghentikan dan menghapus akun medsos tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan si pelaku kepada aparat penegak hukum,” imbau Saleh.
Menurut Saleh, Mualem sangat memahami suasana batin serta dukungan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat di Aceh, Indonesia serta luar negeri. Hanya saja, cara-cara “membajak” nama secara ilegal dan tidak bertanggung jawab seperti ini, dapat berakibat pada pelanggaran hukum.