“Dari hasil penelusuran tim informasi dan teknologi (IT) Partai Aceh, sedikitnya ada tujuh akun Facebook palsu atas nama Mualem. Para ‘pembajak’ nama dan profil Mualem itu berada di Aceh, Pulau Jawa, serta luar negeri. Karena itu kami ingatkan sekali lagi, segera hentikan dan jangan main api dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” harap Saleh.
Begitupun, jika ada pihak tertentu bersimpati pada sosok Mualem dan ingin berpartisipasi melalui media sosial (medsos), segera melaporkan dan memberitahukan secara tertulis dan resmi identitas pengelola, disertai maksud serta tujuan kepada DPA Partai Aceh di Banda Aceh.
“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya, mohon semua akun medsos palsu tersebut dihapus. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Sebab, dari laporan yang kami terima, keberadaan akun palsu atas nama Mualem tadi, mulai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (IA)