Banda Aceh, Infoaceh.net — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan surat rekomendasi terkait status tanah wakaf Blang Padang yang selama ini dikuasai sepihak oleh TNI-AD Kodam Iskandar Muda (IM).
Surat MUI dengan nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, berisi dukungan penuh agar tanah wakaf tersebut dikembalikan kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan itu, MUI menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait permohonan pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang, serta surat dari Dinas Syariat Islam Aceh.
Menindaklanjuti hal tersebut, MUI melakukan kajian syariat dan hukum dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain: Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan Bidang dan Komisi Fatwa MUI, Komisi Hukum dan HAM MUI, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Kajian dilakukan secara koordinasi daring (online) pada 8 Agustus 2025.
Hasil pengkajian tersebut menegaskan bahwa tanah Wakaf Blang Padang harus dikembalikan kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Menurut MUI, hal ini penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman sebagai pusat ibadah sekaligus ikon sejarah dan budaya Aceh.
Rekomendasi itu juga mengacu pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, maupun dialihkan dalam bentuk hak lainnya.
“MUI mendukung sepenuhnya agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat seluas-luasnya bagi Masjid Raya Baiturrahman dan umat Islam di Aceh,” demikian bunyi salah satu poin surat tersebut, yang dilihat pada Jum’at (22/8).