Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat. Melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini memberikan diskon 100 persen atas denda dan tunggakan pajak kendaraan, serta pembebasan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra menjelaskan bahwa kebijakan ini digagas langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah sebagai upaya membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Mulai 12 November hingga 31 Desember 2025, seluruh masyarakat Aceh yang pajak kendaraannya sudah lama mati dapat menghidupkannya kembali tanpa membayar denda. Cukup bayar pokok pajak dan asuransi tahun berjalan,” kata Reza di Banda Aceh, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan, wajib pajak cukup membawa STNK, KTP atau Kartu Keluarga, serta bukti pajak terakhir ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.
Jika masa berlaku STNK lima tahunan juga sudah habis, perpanjangan dapat dilakukan langsung di tempat tanpa dikenai denda.
Reza menegaskan, selama masa pemutihan, masyarakat tidak dikenakan sanksi administrasi dan pajak progresif, bahkan berlaku juga untuk kendaraan baru. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang akan dimutasi ke luar Aceh, atau dari plat BL ke non-BL.
“Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Aceh, termasuk layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Aceh (PAA).
“Uang pajak sangat penting untuk pembangunan daerah. Melalui pajak, kita bisa memperbaiki jalan, jembatan, fasilitas umum dan sosial yang rusak,” tambahnya.
Menurut Reza, Gubernur Muzakir Manaf sangat memahami kondisi ekonomi global, nasional, dan lokal yang masih lesu. Karena itu, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Gubernur ingin masyarakat terbantu, dan pemerintah daerah juga terbantu lewat peningkatan penerimaan daerah. Sama-sama enak, sama-sama senang,” pungkas Reza.
Rincian Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025:
- Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda pajak kendaraan.
Bebas pajak progresif.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 12 November 2025 di seluruh Aceh.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.



