BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mengambil kebijakan untuk menutup sekolah dan menghentikan belajar muka, untuk selanjutnya dilaksanakan proses belajar mengajar secara online atau daring.
Hal itu disebabkan penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus meningkat di Banda Aceh dengan jumlah penderita terkonfirmasi positif sebanyak 3.926 jiwa pada Selasa (25/5).
Untuk itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dan Kepala Sekolah SD dan SMP sederajat untuk menutup dan meniadakan sekolah tatap muka, mulai Kamis, 27 Mei 2021.
Pemberitahuan tersebut disampaikan Aminullah lewat video Humas Kota Banda Aceh, Rabu (26/5). Dalam video tersebut, meminta kepada kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan Kota Banda Aceh untuk menutup dan meniadakan sekolah tatap muka, berhubung Kota Banda Aceh saat ini berada pada zona merah COVID-19.
Dia meminta sekolah dilanjutkan dengan belar sistem daring. Hal tersebut bertujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Banda Aceh.
“Yang diakibatkan karena adanya kerumunan-kerumunan yang ada di lingkungan sekolah Banda Aceh,” kata Wali Kota Aminullah Usman.
Dia berharap upaya ini dijalankan demi kepentingan bersama. Mulai tanggal 27 Mei 2021 sekolah di Ibu kota Provinsi Aceh itu kembali dilaksanakan secara daring, mengingat kasus COVID-19 terus meningkat dan kembali berada pada zona merah.
Selain pemberitahuan dalam bentuk video, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan kebijakan proses pembelajaran secara daring mulai tanggal 27 Mei 2021.
Kebijakan itu ditetapkan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banda Aceh Nomor 420/0658 tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar dan Pelaksanaan Ujian Semester Genap T.P. 2020/2021 Jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan Kota Banda Aceh di Masa Pandemi Covid-19.
SE yang ditandatangani Aminullah Usman pada tanggal 25 Mei 2021, itu dilandaskan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dan Kepala Sekolah/Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, agar mulai tanggal 27 Mei 2021, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di seluruh satuan pendidikan ditiadakan dan kembali melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan moda daring.
“Pembelajaran Jarak Jauh diutamakan pada kegiatan pengayaan dan latihan di bawah bimbingan tenaga pendidik dalam rangka menghadapi ujian semester genap dengan tidak membebani orangtua/wali siswa,” tulis poin dalam SE tersebut.
Ujian Semester Genap akan dilaksanakan tanggal 07 hingga 12 Juni 2021 dengan metode daring atau luring, dengan ketentuan:
a. Ujian secara daring dapat diaksanakan bagi sekolah dan siswa yang memiliki kesiapan aplikasi dan media pelaksanaan ujian daring;
b. Bagi siswa yang tidak memiliki media ujian daring, wajib difasilitasi ujian secara luring di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
c. Ujian luring, baik berbasis kertas atau berbasis komputer dengan menghadirkan peserta didik ke sekolah dengan sistem pembagian shift atau kelompok dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Semua kegiatan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, dilarang sementara waktu.
“Pembagian rapor dilaksanakan tanggal 19 Juni 2021, dan hanya boleh diambil oleh orangtua/wali siswa. Tahun ajaran baru 2021/2022 akan dimulai tanggal 12 Juli 2021 dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut,” tulis SE itu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh harus melaksanakan pemantauan secara intens terkait pelaksanaan ketentuan dalam SE ini.
Terakhir, pengawas sekolah wajib melaksanakan fungsi kepengawasannya terhadap penyelenggaraan pembelajaran dari rumah dan ujian semester genap. (IA)