INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Mulai 4 Oktober, Keluar-Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Last updated: Rabu, 29 September 2021 00:27 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Surat Edaran Nomor 440/6373 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang
SHARE

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Sabang mewajibkan masyarakat dan wisatawan yang ingin ke daerah wisata tersebut untuk menunjukkan sertifikat sudah vaksin Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku 4 Oktober 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 440/6373 tertanggal 24 September 2021 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang.

Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Kadis Kominsa Aceh Edi Yandra dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafar menerima audiensi Ketua dan Pengurus PWI Aceh di ruang rapat Sekda, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Sekda: Kami Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

SE dikeluarkan Pemerintah Kota Sabang yang ditandatangani Wali Kota Nazaruddin berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.

- ADVERTISEMENT -

“Surat Edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/9).

Zakaria mengatakan, edaran dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021. SE itu ditujukan ke berbagai pihak terkait, di antaranya PT ASDP.

- ADVERTISEMENT -
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun
Serapan Anggaran Baru 60 Persen, Sekda Target Realisasi APBA 2025 Capai 97,6 Persen

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin COVID-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

“Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 tetapi belum vaksin, agar segera melaksanakan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas, Rumah Sakit, atau tempat-tempat yang melayani vaksinasi,” terang Zakaria.

Zakaria meminta masyarakat Sabang untuk melakukan vaksinasi diberbagai tempat yang telah disediakan.

Bunda PAUD Aceh Marlina Usman bersama anak-anak saat berkunjung ke PAUD Negeri Pembina, di Gampong Lampuyang, Pulo Aceh, Senin (13/10). (Foto: Ist)
First Lady Aceh Kak Na Kunjungi Pulo Aceh: Anak-anak Bunda di Sini Luar Biasa

Menurutnya, aturan itu dibuat sebagai bentuk ikhtiar mencegah penularan virus Corona di kota ujung paling barat Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

“Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya. Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoax tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi COVID-19,” sebutnya. (IA)

Previous Article ASPPI Minta Regulasi Mendukung Pelaku Wisata di Aceh Diatur dalam Qanun RIPKA
Next Article Polres Lhokseumawe Rekonstruksi 13 Adegan Pembunuhan Wanita Supir Grab di Gunung Salak

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Pemancing dari berbagai daerah di Aceh memadati kawasan pesisir Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja Ahad (12/10).
Aceh

Banda Aceh Fishing Tournament Sukses, Laut Gampong Jawa Jadi Destinasi Wisata Bahari

Selasa, 14 Oktober 2025
Teuku Nara Setia dicopot dari jabatan Kepala BPBA dan Dr Munawar A. Jalil dicopot dari jabatan Kadis Pendidikan Dayah Aceh
Aceh

Mualem Copot Kepala BPBA dan Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
dr. Hanif dikembalikan menjadi Direktur RSJ Aceh setelah dicopot akhir September lalu. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ubah Keputusan, dr. Hanif Dikembalikan Jadi Direktur RSJ Aceh Setelah Dicopot

Senin, 13 Oktober 2025
Satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam terbakar saat isi BBM di SPBU Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin pagi (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

Mobil Tak Dimatikan Saat Isi BBM, Toyota Vios Terbakar di SPBU Meurah Dua Pidie Jaya

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Anggota DPRA Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Munawal Hadi SH MH dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun. (Foto: Ist)
Aceh

Jaksa Agung Ganti Kajari Bireuen, Munawal Hadi Jadi Kajari Simalungun

Senin, 13 Oktober 2025
Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Aceh

Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?