Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mulai September, Disbudpar Aceh Terapkan E-Katalog Belanja Jasa Publikasi Media

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh telah mengeluarkan aturan tentang belanja jasa publikasi di media lewat sistem E-Katalog terhitung mulai 1 September 2023

BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh telah mengeluarkan aturan tentang belanja jasa publikasi di media lewat sistem E-Katalog terhitung mulai tanggal 1 September 2023.

Ketentuan aturan tersebut kabarnya telah ditandatangani oleh Kepala Disbudpar Aceh Almuniza Kamal.

Rencana Disbudpar Aceh akan menerapkan E-Katalog terkait mekanisme penggunaan belanja jasa publikasi pada juga mulai beredar informasinya lewat grup WhatsApp.

Begini bunyinya: “Penting..! Kami informasikan kepada seluruh media partner bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2023, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh akan mulai memberlakukan metode pekerjaan publikasi dan promosi wisata Aceh baik cetak maupun online melalui aplikasi E-Katalog.

Maka tagihan (invoice) yang diajukan di atas tanggal tersebut harus adanya pemesanan terlebih dahulu dari E Katalog, kecuali publikasi yang telah dipesan sebelum pemberlakuan e katalog.

Adapun spesifikasi dan nilai tarif iklan yang kami pesan merupakan harga yang terdapat di dalam komponen standar harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.

Kami harap Penyedia segera melakukan penginputan di etalase e katalog pemerintah aceh. yang tidak memiliki etalase harga sesuai dengan kemampuan pembiayaan kami, maka kami tidak bisa melakukan pemesanan pada penyedia tersebut.”

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh menyatakan mendukung langkah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang menerapkan sistem E-Katalog dalam belanja jasa publikasi di media.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh., Rabu (23/8/2023).

Menurut Hendro Saky, kebijakan Disbudpar Aceh itu sejalan dengan visi JMSI secara nasional yang mendorong perusahaan pers menjadi entitas bisnis sehat dan profesional.

“Apa yang diterapkan Disbudpar Aceh itu, sejalan dengan kehendak dari JMSI yang telah sejak lama mendorong sistem tersebut kepada Pemerintah Aceh,” ujarnya.

JMSI Aceh sendiri, dalam dua tahun terakhir telah menyurati Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh agar menerbitkan nomenklatur untuk jasa publikasi media siber.

Begitu juga pihaknya telah beraudiensi dengan Kepala Dinas Keuangan Aceh agar menerbitkan kode rekening khusus untuk jasa publikasi media siber atau online.

“Atas dorongan JMSI Aceh tersebut, saat ini, Pemerintah Aceh telah menerbitkan standar biaya umum (SBU) untuk kategori belanja publikasi media siber atau online, hal sebelumnya belum terdapat kode rekening dan nomenklatur tersendiri yang mengatur ketentuan tersebut,” terangnya.

Terkait dengan belanja jasa publikasi lewat sistem E-Katalog, pihaknya berterima kasih kepada Kepala Disbudpar Aceh yang telah menyahuti upaya JMSI Aceh mendorong proses tersebut hingga dapat diterapkan.

Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) juga menyambut baik rencana Disbudpar Aceh tersebut.

Ketua AMSA Syarbaini Oesman mengapresiasi langkah Disbudpar Aceh yang memilih pendekatan selangkah lebih maju dalam pengelolaan anggaran publik.

Namun, AMSA mengingatkan Kepala Disbudpar Aceh agar menerapkan E-katalog dengan jujur, transparan dan adil. “Jangan sampai ada niat lain di balik maksud tersebut,” ujar Syarbaini Oesman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Menurut Ketua AMSA, penerapan E-Katalog oleh Disbudpar Aceh dalam belanja biaya publikasi terkesan terjadi secara ujug-ujug. “Kenapa di tengah jalan tiba-tiba beralih ke E-Katalog, sementara kegiatan lain tidak menerapkan pola serupa,” tanya Syarbaini.

Dia mengharapkan Disbudpar memilih mekanisme E-Katalog benar-benar setelah melewati sebuah proses pertimbangan yang matang. Apalagi ada kesan jika kebijakan itu timbul setelah muncul pemberitaan yang mengkritik sejumlah pelaksanaan kegiatan Disbudpar Aceh yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dia menyebutkan contoh penyelenggaraan Aceh Vespa Festival dengan anggaran mencapai Rp 1,4 miliar tapi tidak melalui proses tender.

“Kenapa kegiatan dengan anggaran lebih dari satu miliar dilakukan dengan metode PL dan tidak E-Katalog? Ini terkesan kurang fair,” terang Syarbaini.

AMSA mengingatkan Disbudpar agar bertindak hati-hati. Jangan sampai keinginan menerapkan E-Katalog itu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.

“Harus adil dan benar-benar transparan. Jangan ada niat jahat untuk menjegal media-media kecil yang sedang tumbuh. Ingat, media-media startup itu mempekerjakan tenaga lokal yang butuh pembinaan,” tegasnya.

Ketua AMSA juga meminta perhatian Pj Gubernur Aceh agar ikut memberi ruang untuk tumbuh kembangnya media-media yang baru mulai merintis usaha. “Tidak mungkin instan. Semua butuh proses. Karena itu kami meminta kebijaksanaan pimpinan daerah untuk menerapkan kebijakan secara arif dan bijaksana. Kalau e-katalog itu benar-benar untuk menegakkan profesionalisme, silakan. Tapi kalau ada maksud lain di belakangnya, kami sangat menyesalkan itu,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, menyampaikan persentase penduduk miskin di Aceh 12,33 persen atau sebanyak 704.690 jiwa, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Sumatera. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan Reses Komisi II DPR RI di gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (25/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Kekhawatiran bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan white collar mulai terbukti
Audiensi perwakilan sejumlah perusahaan dengan manajemen BPKS, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Tutup