Plt Direktur RSUD Aceh Besar itu menambahkan, dari penelusuran tim dari RSUD ke rumah pasien, ternyata obat itu hanya baru digunakan sekali dari 2 tetes per dua jam.
Sesuai rekomendasi dari klinik spesialis. Penglihatan pasien memburuk bukan karena obat, namun karena infeksi akibat telah empat hari terkena gangguan baru dibawa ke rumah sakit.
Menurut dr Susi, pasien awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 karena mengeluhkan nyeri mata akibat percikan lumpur.
Pasien diarahkan ke poli spesialis mata, di mana dokter spesialis memberikan resep obat Natacen yang kemudian diambil dari depo IGD. “Mata merah akibat masuk lumpur ke dalam mata sudah 4 hari,” jelasnya.
Namun, pasien kembali datang ke IGD pada 28 Desember dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut. “Saat itu, kami sudah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak. Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RSUD Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr Susi.
Pasien dirawat di RS Meuraksa hingga 1 Januari 2025, lalu melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri.
Pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan sudah kadaluarsa.
Setelah menerima laporan, tim farmasi RSUD Aceh Besar melakukan investigasi langsung ke rumah pasien. “Kami memastikan obat Natacen tersebut diberikan sesuai prosedur dan masa pakai. Edukasi penggunaan obat juga telah disampaikan kepada pasien, yakni bahwa obat harus digunakan dalam bulan Desember dan tidak boleh digunakan setelah masa kedaluwarsa,” tegas dr Susi.
Ia juga menjelaskan efek samping obat Natacen, seperti mata merah, gatal, atau perih, adalah reaksi umum yang wajar terjadi. “Kondisi pasien memburuk lebih disebabkan oleh infeksi dan jamur yang sudah parah pada mata saat pertama kali datang, bukan karena obat yang diberikan,” tambahnya.
RSUD Aceh Besar menegaskan mereka tidak menelantarkan pasien dan telah menawarkan berbagai opsi perawatan, termasuk rawat inap dan rujukan. “Kami bertindak sesuai prosedur medis. Tuduhan penggunaan obat kadaluarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai,” kata dr. Susi seraya menambahkan insiden itu juga telah dibahas dan ditelusuri oleh Komite Medik (Komdik) dan sejauh ini semua perlakuan telah on the track.