INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Nasir Djamil Minta JPU Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Kebiri Untuk Pemerkosa Anak

Last updated: Rabu, 27 Januari 2021 00:26 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh, M. Nasir Djamil
Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh, M. Nasir Djamil
SHARE

Jantho — Maraknya tindak pidana Islam (Jarimah Jinayat) pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar telah sampai pada tingkat membahayakan bagi generasi masa depan Aceh Besar secara khusus dan Provinsi Aceh secara Umum.

Anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum, M. Nasir Djamil menyebutkan, bahwa dirinya membaca di media, ada 3 terdakwa pelaku perkosaan yang saat ini disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

“Maka untuk itu kami menyampaikan bahwa kami akan mengikuti kasus ini sampai tuntas, dan meminta kepada penegak hukum (Polisi – Jaksa – Hakim) untuk dapat memberikan keadilan yang bermartabat bagi korban, dan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa (26/01/2021).

- ADVERTISEMENT -

Karena Jarimah Jinayat Permerkosaan adalah sebuah tindakan tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun. Dan itu adalah perbuatan sadis dan bejat serta kejam, untuk itu kami mengecam pelaku pemerkosaan tersebut.

Dalam pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, bahwa maksimal pelaku pemerkosaan dituntut 200 bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho menuntut Terdakwa dengan maksimal, dan harapan kami Terdakwa juga dituntut untuk uqubat restitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 51 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.”

Selain itu, Nasir Djamil yang juga
Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI Asal Aceh ini juga mengharapkan JPU agar mempertimbangkan untuk menambah tuntutan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagaimana aturan tersebut tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Presiden pada 7 Desember 2020.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Karena korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual sering kali berdampak besar pada kesehatan mental dan fisik korban, yang meningkatkan risiko tidak hanya depresi, kegelisahan dan gangguan stres pascatrauma (PTSD).

- ADVERTISEMENT -

“Efek kesehatan jangka panjang yang terkait dengan pelecehan dan penyerangan seksual bukan hanya tentang dampak yang ditimbulkannya terhadap kesehatan mental seseorang korban”.

Nasir Djamil juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera melakukan tindakan advokasi terhadap korban, dan tindakan preventif supaya ke depan tidak terulang perilaku para durjana pemerkosa yang kerap memakan korban.

“Semoga masyarakat Aceh Besar juga mawas diri, harus menghidupkan kontrol masyarakat dan tokoh-tokoh gampong, tokoh adat, serta tokoh agama harus tinggi dan waspada supaya ke depan anak anak kita di Aceh Besar jadi korban keganasan kekerasan seksual.

Kami meminta kepada orang tua ikut pro aktif mengawasi dan tidak abai dengan perubahan perilaku pada anak, memantau teman bergaul dan zona bermain anak. Sudah cukup anak Aceh jadi korban koflik dan tsunami, jangan lagi menjadi korban kekerasan seksual,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pelayanan Semrawut, RSUD Aceh Besar Perlu Segera Direlokasi
Next Article Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Sigit Berbeda dengan 1998

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?