Nasir Djamil Minta Kejati Aceh Awasi Ketat Aliran Sesat Millah Abraham
Banda Aceh, Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pengawasan ketat terhadap aliran Millah Abraham yang diduga kuat sebagai aliran sesat di seluruh wilayah hukum Aceh.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat awam dari pengaruh ajaran yang menyimpang, sekaligus mencegah potensi terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam, hadirnya aliran Millah Abraham tentu sangat menghebohkan,” ujar Nasir Djamil, Sabtu (10/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa ajaran ini bukanlah fenomena baru, karena pernah muncul di Aceh beberapa tahun lalu.
Nasir mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara yang mendukung tindakan hukum Polres Aceh Utara terhadap para pengikut Millah Abraham.
Ia berharap MPU Aceh dan Kejati Aceh dapat berkoordinasi untuk menyusun langkah-langkah antisipasi dan mitigasi.
“Pengawasan yang terencana sangat diperlukan, mengingat aliran ini diduga telah memiliki pengikut di berbagai wilayah Aceh,” tambahnya.
Nasir juga mendorong Pemerintah Aceh untuk ikut serta membantu Kejati Acrh dan MPU Aceh dalam mengusut akar masalah dan mencari solusi yang tepat.
“Semua pihak harus bersinergi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Utara mengungkap penyebaran ajaran sesat Millah Abraham yang tidak sesuai Islam dilakukan sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengatakan dalam mengungkap kasus, pihaknya ditangkap enam anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat tersebut.
“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga diantaranya ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” katanya, Kamis (8/8).
Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian, HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.
Kasus tersebut berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025. Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari ajaran Islam
Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga orang lainnya.
“Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.
Salat 5 waktu tak wajib, tak mengakui Quran
Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, diantaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW.
Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al Quran.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” kata Tri Aprianto.