BANDA ACEH — Gubernur Aceh Nova Iriansyah menegaskan bahwa masih banyak korban konflik Aceh masa lalu yang hingga kini belum mendapat keadilan.
Karenanya, kata Nova, Pemerintah Aceh melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, terus berupaya menghadirkan keadilan bagi mereka dalam upaya mewujudkan keberlanjutan perdamaian.
“Pada Mei 2020 lalu, kami telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 330/1269/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM,” ujar Nova Iriansyah pada penyerahan kompensasi kepada sembilan orang korban teroris masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3).
Dalam Keputusan Gubernur Aceh tersebut, lanjut Nova, ada sebanyak 245 korban yang membutuhkan reparasi mendesak yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Di luar itu, lanjut Nova, sesuai data KKR Aceh, ada sebanyak 5.264 korban lainnya yang membutuhkan reparasi dan akan dilakukan bertahap.
Untuk itu Nova berharap, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan unsur terkait lainnya mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh dan KKR Aceh dalam upaya pemulihan hak korban konflik Aceh.
“Ini tidaklah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, serta visi misi Aceh Hebat,” kata Nova. (IA)