Pembatalan Sepihak
DPRA ingin agar kegiatan ini dibatalkan dan sudah diterbitkan Surat Keputusan Ketua DPRA, dengan alasan Proyek Multiyears tidak berdasarkan persetujuan/rekomendasi komisi terkait dan tanpa paripurna DPRA dan bahkan telah dibatalkan melalui rapat paripurna DPRA.
Padahal, berdasarkan pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau MYC harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD dan ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS dan tidak melampaui masa jabatan kepala daerah dan RPJMA.
Kesepakatan bersama tersebut telah ditandatangani oleh empat pimpinan DPRA (Muhammad Sulaiman, SE. M.S.M, Dalimi, SE. Ak, Teuku Irwan Djohan, ST, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si) dan Gubernur Aceh dalam Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Aceh dan DPRA Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (Multi Years) TA 2020 – 2022, tanggal 10 September 2019.
Kesepakatan bersama ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Secara ketentuan tidak dikenal pembatalan kesepakatan bersama secara sepihak, baik dalam rapat paripurna maupun bukan dalam rapat paripurna.
Dalam hal ini, mekanisme sebuah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa syarat sahnya perjanjian adalah :
1). Kesepakatan para pihak;
2). Kecakapan;
3). Suatu hal tertentu; dan
4). Sebab yang halal.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, ke 4 (empat) syarat perjanjian Kesepakatan Bersama proyek Multi Years 2020-2022, telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif.
a. Sebuah perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum yaitu:
1) Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan kecakapan para pihak dalam perjanjian), maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu, perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).