INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Nova Pacu Pembangunan Strategis Peninggalan Gubernur Terdahulu

Last updated: Senin, 14 September 2020 07:22 WIB
By Redaksi
Share
14 Min Read
SHARE

Pembatalan Sepihak

DPRA ingin agar kegiatan ini dibatalkan dan sudah diterbitkan Surat Keputusan Ketua DPRA, dengan alasan Proyek Multiyears tidak berdasarkan persetujuan/rekomendasi komisi terkait dan tanpa paripurna DPRA dan bahkan telah dibatalkan melalui rapat paripurna DPRA.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Padahal, berdasarkan pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau MYC harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD dan ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS dan tidak melampaui masa jabatan kepala daerah dan RPJMA.

- ADVERTISEMENT -

Kesepakatan bersama tersebut telah ditandatangani oleh empat pimpinan DPRA (Muhammad Sulaiman, SE. M.S.M, Dalimi, SE. Ak, Teuku Irwan Djohan, ST, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si) dan Gubernur Aceh dalam Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Aceh dan DPRA Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (Multi Years) TA 2020 – 2022, tanggal 10 September 2019.

Kesepakatan bersama ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Secara ketentuan tidak dikenal pembatalan kesepakatan bersama secara sepihak, baik dalam rapat paripurna maupun bukan dalam rapat paripurna.

Dalam hal ini, mekanisme sebuah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa syarat sahnya perjanjian adalah :

1). Kesepakatan para pihak;
2). Kecakapan;
3). Suatu hal tertentu; dan
4). Sebab yang halal.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, ke 4 (empat) syarat perjanjian Kesepakatan Bersama proyek Multi Years 2020-2022, telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif.

- ADVERTISEMENT -

a. Sebuah perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum yaitu:
1) Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan kecakapan para pihak dalam perjanjian), maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu, perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

Previous Page123456Next Page
Previous Article Bupati Galus: Pembangunan Jalan Multiyears Dihalangi, Ada Yang Tidak Ingin Aceh Maju
Next Article RSUDZA Gandeng Artis ‘Eumpang Breuh’ Sosialisasikan Pencegahan Covid-19

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?