2) Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (Suatu hal tertentu dan sebab yang halal) maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
b. Kesepakatan bersama proyek Multi Years 2020-2022, Ditanda Tangani Bersamaan dengan KUA/PPAS sudah menjadi bagian dari QANUN APBA 2020—bagian paripurna APBA, telah dimasukkan ke dalam Rancangan Qanun APBA 2019 dan sudah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri melalui Kepmendagri Nomor 903–5297Tahun 2019. Selanjutnya telah dibahas dan disetujui bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA, serta telah ditetapkan menjadi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019, tanggal 9 Oktober 2019.
c. Bentuk Kesepakatan Bersama yang sudah ditanda-tangani secara adigium hukum adalah “Perjanjian adalah UU Bagi Para Pihak”
d. Pembatalan dengan SK Pimpinan DPRA
e. Ke-12 Ruas sudah lama dibangun ada yang sejak tahun 1980, MYC dalam upaya percepatan dan ketersediaan dana dalam jumlah cukup.
Meskipun telah dibatalkan melalui keputusan DPRA Nomor 12/DPRA/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pembatalan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (Multiyears) Tahun Anggaran 2020-2022, namun Pemerintah Aceh tetap menjalankan proses pelelangan proyek tersebut. [IA]