Banda Aceh — Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjelaskan, para tenaga kesehatan (Nakes) di Aceh sejatinya harus menyukseskan program vaksin Covid-19 dengan cara tidak menolak vaksin tersebut.
Hal itu kata gubernur sesuai dengan kebijakan Presiden yang memperuntukkan vaksinasi tahap pertama untuk para tenaga kesehatan.
“Kalau nakes (tenaga kesehatan) dan aparatur sipil negara (ASN) itu tidak boleh menolak vaksinasi. Kalau bukan aparatur negara, mungkin swasta atau di luar PNS ya mereka punya hak menolak. Tapi kita harapkan mereka sudah paham tentang vaksin ini, bahwa dua syarat itu (halal dan aman) sudah terpenuhi,” ujar Gubernur Nova.
Hal itu disampaikan Gubernur Aceh usai menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Jumat (29/01/2021).
Gubernur divaksin dosis kedua itu bersama dengan jajaran Forkopimda Aceh, yaitu Pangdam Iskandar Muda, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Sekda Aceh Taqwallah, Anggota DPRA, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan sejumlah pejabat SKPA lainnya.
Penyuntikan dosis kedua vaksin Covid-19 ini dilakukan terhadap mereka yang telah menerima suntikan dosis pertama pada Jum’at (15/01/2021) lalu.
Menurut Gubernur, para tenaga kesehatan yang merupakan aparatur negara masing-masing memiliki keterikatan dinas dan berkewajiban mengikuti peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, vaksinasi Covid-19 di Aceh menyasar 3,7 juta warga dalam target waktu lima bulan ke depan terhitung 15 Januari 2021 lalu.
Mereka yang akan menerima vaksin terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pelayanan publik, TNI dan Polri, masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi dan pelaku ekonomi essensial serta masyarakat lainnya.
Sementara untuk tahap awal ini, vaksinasi dikhususkan bagi para tenaga kesehatan dan beberapa pejabat utama pemerintah, seperti gubernur, unsur Forkopimda, pihak DPRA dan MPU. (IA)