Banda Aceh, Infoaceh.net — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pungutan di luar ketentuan, yang dilakukan saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.
Laporan tersebut diserahkan pada para Terlapor, yaitu 12 kepala madrasah yang berlokasi di Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Kamis, (13/8/2025).
Selain kepada Terlapor, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty juga menyerahkan Salinan LHP kepada Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh yang diwakili Shulfan selaku Kepala Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kanwil Kemenag Aceh dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh yang diwakili Syafruddin (Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Banda Aceh), sebagai atasan dan atasan langsung dari para Terlapor.
“Ditemukan maladmistrasi saat PPDBM berlangsung pada 12 madrasah yang dilaporkan ke Ombudsman,” ungkap Dian.
Pada penyerahan LHP tersebut Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu P. Putri memaparkan hasil pemeriksaan Ombudsman melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Ombudsman menemukan maladminitrasi pada 12 madrasah yang dilaporkan,” demikian disampaikan Ayu di hadapan para Terlapor.
Ayu menjelaskan, maladministrasi yang ditemukan berupa pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, tidak sesuainya pelaksanaan PPDBM dengan prosedur dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, serta melampaui kewenangan, yaitu adanya kepala madrasah yang memimpin rapat komite madrasah, dimana seharusnya rapat tersebut menjadi wadah musyawarah bagi orang tua peserta didik, tanpa campur-tangan pihak madrasah.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh juga menyampaikan perkiraan total biaya yang dipungut saat pelaksanaan PPDBM pada 12 madrasah yang dilaporkan mencapai Rp 11 miliar lebih.
Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.