Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir: Kecelakaan Menurun, Pelanggaran Meningkat
Banda Aceh, Infoaceh.net — Operasi Patuh Seulawah 2025 telah berakhir pada Ahad, 27 Juli 2025. Berdasarkan anev, operasi tersebut berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan, selama Operasi Patuh Seulawah 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat 20 kasus, turun drastis dari 51 kasus pada tahun 2024.
Penurunan ini mencapai 60,7%, dan mencerminkan hasil nyata dari upaya preventif dan penegakan hukum di lapangan.
“Penurunan angka kecelakaan ini merupakan bukti bahwa pendekatan edukatif dan humanis yang dilakukan personel di lapangan cukup efektif. Ini adalah bentuk keberhasilan bersama antara Polri dan masyarakat,” ujar Kombes Joko, Senin, 28 Juli 2025.
Rincian data kecelakaan dengan korban meninggal dunia (MD) pada tahun 2024 sebelas orang, pada tahun 2025 sembilan orang (turun 18,2%).
Kemudian korban luka berat pada tahun 2024 sepuluh orang, pada tahun 2025 juga sepuluh orang. Sedangkan korban luka ringan pada tahun 2024 sebanyak 85 orang, dan pada tahun 2025 berjumlah 24 orang (turun 71,8%).
Sementara kerugian materiil pada tahun 2024 sebanyak Rp205.900.000, dan tahun 2025 sebanyak Rp84.700.000 (turun 58,9%).
Sementara itu, untuk data pelanggaran lalu lintas, Polda Aceh mencatat kenaikan jumlah pelanggaran sebesar 23,2% atau 795 kasus lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2024 tercatat 3.423 pelanggaran, sementara 2025 berjumlah 4.204 pelanggaran.
“Kenaikan angka ini bukan semata-mata karena peningkatan pelanggaran, tetapi karena pendekatan penegakan hukum yang lebih aktif, khususnya melalui penindakan manual,” tambah Joko.
Ia menjelaskan, Operasi Patuh Seulawah merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Di Aceh, fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti tidak memakai helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil, melawan arus, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, kecepatan tinggi, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.