Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pakar Geodesi UGM Ungkap Sengketa 4 Pulau Akibat Aceh Lalai Tak Daftar pada 2008 Masa Irwandi Yusuf

Aceh mencoba memperkuat klaimnya pada tahun 2022 masa Gubernur Nova Iriansyah dengan mengajukan salinan dokumen perjanjian batas wilayah tahun 1992. Dalam dokumen itu, empat pulau masuk wilayah Aceh. Namun karena hanya berupa fotokopi hitam putih, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum.
Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD

Yogyakarta, Infoaceh.net – Kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memunculkan sengketa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempatnya masuk dalam wilayah administratif Sumut melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025.

Keputusan ini memicu keberatan dari Pemerintah Aceh, yang merasa wilayahnya dikurangi secara sepihak.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—terletak di kawasan pesisir Aceh Singkil yang berbatasan langsung dengan wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun siapa sangka, sengketa ini ternyata akar masalah hingga muncul sengketa bermula dari satu hal mendasar: yakni kelalaian Pemerintah Aceh yang tidak mendaftarkan pulau-pulau tersebut dalam pendataan nasional pada tahun 2008 masa Aceh dipimpin Gubernur Irwandi Yusuf.

Pernyataan mengejutkan itu diungkap oleh Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

I Made Andi Arsana, menyebut bahwa akar dari konflik ini berasal dari kelalaian administratif Pemerintah Aceh pada tahun 2008, ketika pemerintah pusat melalui Tim Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pendataan pulau untuk dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat itu, pendataan diserahkan ke masing-masing provinsi. Tim Nasional hanya mengumpulkan, bukan menentukan siapa pemiliknya. Siapa yang duluan mendaftarkan dan datanya lengkap, itulah yang dianggap sah.

“Proses saat itu murni inventarisasi, bukan penetapan kepemilikan. Tapi data awal yang masuk akan menjadi dasar administratif dalam proses selanjutnya,” jelas Andi.

Sumut Mendaftar Duluan, Tapi Aceh Lalai

Dalam rentang 14–16 Mei 2008, Sumatera Utara mendaftar 213 pulau, termasuk empat yang disengketakan.

Sementara Aceh baru menyerahkan data pada 20–22 November 2008, dan keempat pulau itu tidak tercantum dalam daftar yang dikirim Aceh ke pusat.

Alih-alih mendaftarkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, Pemerintah Aceh kala itu justru mengirimkan nama-nama lain seperti PulaubRangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang.

Setahun kemudian, pada 2009 Aceh mengubah nama-nama tersebut agar sesuai dengan pulau yang disengketakan—namun titik koordinatnya tidak ikut diganti.

“Nama diubah, tapi koordinatnya tidak. Ini membuat data dari Aceh tidak bisa diverifikasi secara valid. Sementara Sumut sejak awal sudah konsisten,” kata Andi.

Kekeliruan ini menjadi celah administratif yang akhirnya dimanfaatkan Sumatera Utara. Karena semua dokumen sejak 2008 merujuk pada data Sumut, maka Kemendagri mengakui empat pulau itu sebagai wilayah provinsi Sumut.

“Dalam sistem administrasi negara, konsistensi data sangat penting. Begitu ada yang tidak sinkron—apalagi menyangkut batas wilayah—kepercayaan akan jatuh pada pihak yang datanya lebih rapi dan lebih awal diserahkan,” tambah Andi.

Aceh Baru Ajukan Dokumen Tahun 2022

Aceh mencoba memperkuat klaimnya pada tahun 2022 masa Gubernur Nova Iriansyah dengan mengajukan salinan dokumen perjanjian batas wilayah tahun 1992. Dalam dokumen itu, empat pulau masuk wilayah Aceh. Namun karena hanya berupa fotokopi hitam putih, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum.

“Kalau memang itu dokumen sah, seharusnya versi asli juga ada di tangan Sumut atau Kemendagri. Aceh harus membuktikan keasliannya agar bisa dipertimbangkan ulang,” jelas Andi.

Meski Pemerintah Aceh disebut sudah melakukan aktivitas di empat pulau itu jauh sebelum 2008, Andi menegaskan bahwa penguasaan efektif di lapangan tak berarti sah secara hukum jika administrasi tidak mendukungnya.

Kasus sengketa pulau ini menjadi pelajaran mahal bahwa kelalaian administratif dapat berdampak serius. “Empat pulau yang dulu seharusnya bisa diklaim Aceh, justru lepas karena tak terdaftar dengan benar. Ini bukan soal ukuran pulaunya, tapi soal kedaulatan dan tertib data,” tegas Andi.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks