Pansus DPRA Sampaikan Puluhan Rekomendasi Terkait LKPJ Gubernur Aceh
BANDA ACEH — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022.
Sidang penyampaian rekomendasi dibuka langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri pada Jum’at siang, 26 Mei 2023 pukul 14.30 WIB.
“Kita ketahui bersama LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022 telah disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh pada 5 April 2023 dalam rapat paripurna DPRA,” ujar Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya saat membuka sidang.
Menurutnya DPRA telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022 tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 10/DPRA/2023.
Juru Bicara Pansus DPRA Kartini Ibrahim, yang membacakan rekomendasi menyebutkan, terdapat berbagai persoalan signifikan di hampir semua urusan pemerintahan saat melakukan pembahasan LKPJ Gubernur Aceh.
Masalah-masalah yang muncul tersebut antara lain terkait dengan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus), alokasi anggaran APBA, rendahnya pertumbuhan ekonomi, tingginya angka kemiskinan, tingginya angka pengangguran, rendahnya capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengelolaan asset, perumahan, lembaga keistimewaan, penggunaan wewenang pemerintah dan perundang-undangan.
Secara lengkap, kata Kartini, rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh disusun sesuai petunjuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang ruang lingkupnya meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Adapun rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022 yang dilaporkan Tim Pansus terdiri atas Kinerja Ekonomi Makro Aceh, Capaian Kinerja Keuangan Aceh, dan Penyelenggaraan Urussan Pemerintahan berdasarkan SKPA.
Dari sektor Kinerja Ekonomi Makro, Tim Pansus DPRA menemukan adanya kontraksi pada lapangan usaha di antaranya jasa keuangan yaitu sebesar 5,93 persen dan konstruksi sebesar 2,36 persen.