Pansus DPRA Sampaikan Puluhan Rekomendasi Terkait LKPJ Gubernur Aceh
Selanjutnya, Tim Pansus juga meminta Pj Gubernur Aceh berupaya keras memacu peningkatan komponen Pendapatan Asli Aceh dan lain-lain pendapatan Aceh yang sah agar kemandirian Aceh dapat terwujud, ditambah lagi di tahun yang akan datang sumber penerimaan dari dana transfer Otsus Aceh hanya tersisa 1 persen dari DAU Nasional.
Tim Pansus DPRA juga merekomendasikan Pj Gubernur Aceh memerintahkan SKPA terkait untuk memonitoring dan mengevaluasi ulang terhadap perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh. DPRA juga mendorong kerja sama antara Pemerintah Aceh, pihak swasta, instansi pemerintah lainnya, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dalam laporan rekomendasi setebal 128 halaman tersebut, Tim Pansus juga memberikan rekomendasi dan catatan penting serta khusus untuk segera ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Aceh.
Rekomendasi tersebut antara lain meminta Pj Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti semua hasil temuan pansus LKPJ 2022 dan memastikan seluruh program perencanaan yang dijalankan berjalan sesuai dengan kebutuhan publik dan perencanaan tahunan.
Tim Pansus juga merekomendasikan Pj Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan dengan multistakeholder dalam rangka melakukan observasi ulang terhadap seluruh proyek strategis yang telah direncanakan dan mengkaji ulang sumber pendanaan terhadap program-program besar.
Selanjutnya, Pj Gubernur Aceh juga diminta melakukan upaya alternatif dalam mencari skema pendanaan lain dengan kementerian (K/L) atas program dan kegiatan yang menimbulkan pendanaan besar dan berkelanjutan misalnya jalan MYC, Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, pembangunan rumah sakit regional dan lainnya, alternatif ini adalah upaya proteksi mencegah kendala pendanaan pasca berakhirnya dana Otsus Aceh tahun 2027.
Tim Pansus juga merekomendasikan agar memerintahkan Inspektorat Aceh dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk menagih janji kontraktor, terkait pembangunan jalan Multi Years Contract (MYC) yang tidak sempurna dengan kualitas mutu dan tidak sesuai dokumen serta kontrak.