INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Paripurna Hak Angket Plt Gubernur Ditunda Karena Tak Kuorum, Dua Wakil Ketua DPRA Tidak Hadir

Last updated: Rabu, 28 Oktober 2020 07:50 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Suasana rapat paripurna membahas usulan penggunaan hak angket DPR Aceh terhadap Plt. Gubernur yang ditunda
Suasana rapat paripurna membahas usulan penggunaan hak angket DPR Aceh terhadap Plt. Gubernur yang ditunda
SHARE

Banda Aceh — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas usulan penggunaan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena anggota DPR Aceh yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Rapat paripurna dengan agenda untuk memutuskan persetujuan usulan hak angket itu digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPR Aceh, Selasa (27/10/2020).

- ADVERTISEMENT -

Sidang dipimpin langsung Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, serta dihadiri Sekda Aceh, dr. Taqwallah.

Rapat dihadiri 56 orang anggota DPR Aceh serta satu Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin dari Fraksi Gerindra. Sementara dua orang lagi pimpinan yakni Wakil Ketua I DPR Aceh, yaitu Dalimi dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua II Hendra Budian dari Fraksi Golkar tidak menghadiri rapat.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Sebelum rapat dimulai, pimpinan DPR Aceh menghitung jumlah anggota yang hadir. Sesuai dengan aturan, rapat dapat dilanjutkan bila memenuhi syarat 3/4 dari 81 anggota dewan.

Beberapa anggota dewan dalam interupsi meminta rapat tetap dilanjutkan. Namun, setelah sempat diskors sekitar setengah jam, rapat diputuskan ditunda.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib, paripurna kita hari ini akan kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) nanti,” kata Dahlan seperti disiarkan Detik.com.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Dahlan mengatakan DPR Aceh bakal menentukan jadwal sidang lanjutan dalam rapat di Bamus. Dia menyebut Bamus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Oleh karena itu, sekali lagi saya tanyakan kepada sidang paripurna yang terhormat ini, apakah kita setuju untuk menunda paripurna hari ini sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam musyawarah?” tanya Dahlan. “Setuju,” jawab anggota DPR Aceh yang hadir.

Sebagai informasi, pasal 110 Tata Tertib DPR Aceh menyatakan rapat persetujuan usulan hak angket harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadiri. Berikut isi lengkapnya:

Pasal 110
(1) Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:
a. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
b. Anggota DPRA lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRA.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRA dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRA yang hadir.

Sebelumnya, inisiator hak angket sudah menyerahkan usulan hak angket ke Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta Safaruddin, Kamis (23/10). Hadir dalam penyerahan tersebut, para inisiator hak angket yaitu Fahlevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irpannusir dari Fraksi PAN, Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh, Irawan Abdullah dari Fraksi PKS dan TR Keumangan dari Fraksi Partai Golkar.

Fahlevi mengatakan DPR Aceh menggunakan hak angket setelah menolak jawaban interpelasi Plt Gubernur Nova. Usulan hak angket diteken lebih dari 50 persen anggota legislatif.

“DPRA butuh untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya. Nantinya panitia angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” kata Fahlevi dalam keterangannya, Jumat (23/10). (IA)

Previous Article Pelaku pencabulan terhadap anak kandung Di Aceh Utara, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Next Article Ingin Jadi Calon Komisioner KPI Aceh, Ini Syarat-Syaratnya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?