INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 152 Kali

Last updated: Selasa, 26 Agustus 2025 20:11 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Jinayat berbagai jarimah, mulai dari zina, liwath atau homoseksual, khalwat, hingga maisir, Selasa (26/8) di Taman Sari Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Jinayat berbagai jarimah, mulai dari zina, liwath atau homoseksual, khalwat, hingga maisir, Selasa (26/8) di Taman Sari Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sepuluh terpidana pelanggar Qanun Jinayat.

Para terpidana terbukti melakukan berbagai jarimah, mulai dari zina, liwath atau homoseksual, khalwat, hingga maisir (perjudian).

Pemko Banda Aceh menjalin kerja sama dengan PT BPR Syariah Hikmah Wakilah dalam penyediaan fasilitas layanan perbankan berbasis syariah.
Pemko Banda Aceh dan BPRS Hikmah Wakilah Jalin Kerja Sama Perbankan Syariah

Eksekusi berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Seperti biasa, pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.

- ADVERTISEMENT -

Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) bersama aparat kepolisian menjaga ketat jalannya prosesi.

Rincian Hukuman Cambuk

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan sekaligus membuka MUKAB VI KADIN Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Ingin Jaya, Senin (3/11).
Bupati Aceh Besar Harap Kadin Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Pencari Proyek

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berikut rincian pelaksanaan cambuk:

Kasus zina: FM, N, SA, dan KH masing-masing menerima hukuman 100 kali cambuk.

Kasus liwath (homoseksual): QH dan RA terbukti bersalah melakukan hubungan sejenis. Keduanya dijatuhi vonis 80 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 76 kali cambuk. Total hukuman untuk pasangan ini mencapai 152 kali cambuk.

Gubernur Aceh Lantik dan Serahkan SK 1.184 PPPK Formasi 2024

Kasus khalwat: Y dijatuhi 8 kali cambuk, dan PB 6 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan, hukuman yang dijalankan masing-masing 7 kali dan 5 kali cambuk.

- ADVERTISEMENT -

Kasus maisir (perjudian): MAA mendapat vonis 10 kali cambuk, sementara SD 19 kali cambuk, juga dikurangi masa tahanan.

Para terpidana dieksekusi satu per satu oleh algojo cambuk yang mengenakan penutup wajah. Suasana hening menyelimuti lokasi ketika cambukan pertama mendarat di punggung para terpidana, sementara sebagian warga mengabadikan momen tersebut dengan ponsel.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh Isnawati SH menyampaikan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan uqubat cambuk secara terbuka ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, tidak hanya bagi terpidana tetapi juga masyarakat luas agar tidak melanggar aturan syariat Islam di Aceh,” jelas Isnawati.

Menurutnya, jaksa eksekutor hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, semua proses yang dijalankan memiliki legitimasi hukum syariat.

Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, Aceh memiliki kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam aturan tersebut, Aceh berhak menegakkan hukum pidana syariat melalui Qanun Jinayat, termasuk pemberlakuan uqubat cambuk untuk pelanggaran moral dan kesusilaan.

Setiap kali eksekusi digelar, masyarakat biasanya datang menyaksikan sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan hukum.

Meski sering menuai sorotan internasional, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa cambuk tetap menjadi bagian dari identitas hukum syariat di Serambi Mekkah.

TAGGED:utama
Previous Article Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah bersilaturahmi ke Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal di Makodam IM, Selasa (26/8). (Foto: Ist) Kapolda Temui ke Pangdam IM, Bangun Sinergi TNI-Polri di Aceh
Next Article JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka kasus peredaran obat keras jenis Tramadol beserta barang bukti dari BBPOM Aceh, Selasa (26/8). (Foto: Dok. Kejari Bireuen) Jaksa Tahan Tersangka Agen Obat Tramadol di Bireuen

Populer

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum
Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur
Minggu, 2 November 2025
Universitas Malikussaleh (Unimal) menganugerahkan gelar Alumni Kehormatan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Alumni (IKA) Unimal di kampus Reuleut, Aceh Utara, Ahad (2/11). (Foto: Ist)
Aceh
Unimal Beri Gelar Alumni Kehormatan untuk Mualem Meski Tak Pernah Kuliah
Minggu, 2 November 2025
Ketua Komisi IV DPRK Sabang, Muhammad Ridwan
Umum
DPRK Sabang Minta Perketat Prokes di Pelabuhan Balohan Antisipasi Influenza A
Senin, 3 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Akhirnya Persiraja Menang di Kandang, Taklukkan Persekat 1-0
Senin, 3 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Universitas Syiah Kuala mengajak mahasiswa waspada terhadap LGBT, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA lewat edukasi melalui kegiatan Indonesian Gender & Inclusion Forum (IGIF) 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Ahad (2/11).
AcehPendidikan

USK Edukasi Bahaya LGBT dan Seks Bebas kepada Mahasiswa

Minggu, 2 November 2025
Terduga pelaku pembakaran Dayah Babul Magfirah Cot Keueung Kuta Baro, Aceh Besar terekam CCTV pada Jum'at dini hari (31/10/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Dayah Babul Maghfirah Diduga Dibakar: Terduga Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 2 November 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan piala bergilir MTQ kepada Gubernur Aceh, Sabtu malam(1/11). (Foto: Ist)
Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Piala Bergilir MTQ Aceh ke Gubernur

Minggu, 2 November 2025
Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. (Foto: Ist)
Ekonomi

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby Nasution

Minggu, 2 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Arena Utama Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya, Cot Trieng, Meureudu, Sabtu malam (1/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Buka MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Pidie Jaya, Dikuti 1.932 Peserta

Minggu, 2 November 2025
Satgas Banda Aceh memastikan kesiapan SPPG dalam memenuhi persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Aceh

Satgas Banda Aceh Evaluasi SPPG untuk Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Minggu, 2 November 2025
Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh

Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru

Minggu, 2 November 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang diselenggarakan PWI Aceh, di Kantor PWI, Simpang Lima Banda Aceh, Sabtu, 1 November 2025.
Aceh

Momen Maulid Nabi di PWI: Polda Aceh Harap Media Tidak Hanya Melaporkan tapi Mencerahkan

Sabtu, 1 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?