Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sepuluh terpidana pelanggar Qanun Jinayat.
Para terpidana terbukti melakukan berbagai jarimah, mulai dari zina, liwath atau homoseksual, khalwat, hingga maisir (perjudian).
Eksekusi berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Seperti biasa, pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.
Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) bersama aparat kepolisian menjaga ketat jalannya prosesi.
Rincian Hukuman Cambuk
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berikut rincian pelaksanaan cambuk:
Kasus zina: FM, N, SA, dan KH masing-masing menerima hukuman 100 kali cambuk.
Kasus liwath (homoseksual): QH dan RA terbukti bersalah melakukan hubungan sejenis. Keduanya dijatuhi vonis 80 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 76 kali cambuk. Total hukuman untuk pasangan ini mencapai 152 kali cambuk.
Kasus khalwat: Y dijatuhi 8 kali cambuk, dan PB 6 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan, hukuman yang dijalankan masing-masing 7 kali dan 5 kali cambuk.
Kasus maisir (perjudian): MAA mendapat vonis 10 kali cambuk, sementara SD 19 kali cambuk, juga dikurangi masa tahanan.
Para terpidana dieksekusi satu per satu oleh algojo cambuk yang mengenakan penutup wajah. Suasana hening menyelimuti lokasi ketika cambukan pertama mendarat di punggung para terpidana, sementara sebagian warga mengabadikan momen tersebut dengan ponsel.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh Isnawati SH menyampaikan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaksanaan uqubat cambuk secara terbuka ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, tidak hanya bagi terpidana tetapi juga masyarakat luas agar tidak melanggar aturan syariat Islam di Aceh,” jelas Isnawati.
Menurutnya, jaksa eksekutor hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan begitu, semua proses yang dijalankan memiliki legitimasi hukum syariat.
Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, Aceh memiliki kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam aturan tersebut, Aceh berhak menegakkan hukum pidana syariat melalui Qanun Jinayat, termasuk pemberlakuan uqubat cambuk untuk pelanggaran moral dan kesusilaan.
Setiap kali eksekusi digelar, masyarakat biasanya datang menyaksikan sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan hukum.
Meski sering menuai sorotan internasional, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa cambuk tetap menjadi bagian dari identitas hukum syariat di Serambi Mekkah.



