Aceh Besar, Infoaceh.net — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar razia gabungan di kawasan perbatasan kedua wilayah Bantaran Krueng Aceh pada Ahad dini hari, 26 Oktober 2025.
Patroli yang digelar sejak tengah malam itu menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran syariat Islam di wilayah perbatasan yang kerap dipadati muda-mudi saat malam minggu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang masih nongkrong dan berduaan hingga larut malam, sebagian di antaranya berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kepala Satpol PP/WH Aceh Besar Muhajir, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati, yang memimpin langsung razia mengatakan bahwa pihaknya memberikan pembinaan dan imbauan kepada pasangan yang terjaring agar segera membubarkan diri serta pulang ke rumah masing-masing.
“Kami mengingatkan para remaja dan pasangan yang masih berkeliaran tengah malam untuk segera pulang. Mereka juga kami ingatkan agar mematuhi ketentuan berpakaian islami dan tidak berduaan di tempat umum,” ujar Salmawati.
Selain menertibkan warga, petugas juga menyisir sejumlah kedai kopi dan warung pinggir jalan yang masih beroperasi hingga dini hari.
Beberapa di antaranya ditemukan beroperasi dalam kondisi penerangan minim, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan tempat tersebut untuk aktivitas yang melanggar syariat.
“Kami menegur pemilik usaha agar memperhatikan penerangan di tempatnya. Suasana remang-remang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak pantas. Ini juga bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tegasnya.
Patroli gabungan ini merupakan bentuk penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Salmawati, kawasan perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar termasuk dalam zona rawan pelanggaran syariat, terutama pada malam akhir pekan. Karena itu, patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin.
“Wilayah perbatasan menjadi titik padat aktivitas malam hari. Maka kami akan terus melakukan patroli berkala untuk mencegah pelanggaran sejak dini, bukan menunggu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pihak Satpol PP/WH juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam, baik dengan memberikan laporan maupun dengan tidak membiarkan tempat usahanya digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum syariat.
“Penegakan syariat bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Aceh,” tutup Salmawati.
Patroli gabungan tersebut berlangsung tertib tanpa insiden. Seluruh pasangan dan pemilik kedai yang terjaring menerima pembinaan dan peringatan secara lisan.
Satpol PP/WH memastikan akan melanjutkan pengawasan secara berkelanjutan di wilayah perbatasan Banda Aceh–Aceh Besar.



