INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh mengharapkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) konsisten dengan aturan awal dimana anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dibebaskan untuk mengenakan jilbab hingga tugas utama mereka pada 17 Agustus 2024 nanti dilaksanakan.
“Harapan kita ya seperti itu, BPIP komit saja dengan aturan awal yang sudah ditetapkan,” terang Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Munarwansyah SE MM, Rabu (14/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Munarwansyah juga meminta BPIP untuk menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh dalam persoalan syariat Islam.
“Aceh kan punya kekhususan yang harus dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami hal tersebut dimana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila,” kata Munarwansyah.
Sebagai informasi, Dzawata Maghfura Zuhri merupakan Paskibraka putri asal Aceh yang berkesempatan menjadi salah satu anggota pasukan pengibar bendera pusaka di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
BPIP buka suara soal anggota Paskibraka yang membuka jilbabnya saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, setiap calon Paskibraka 2024 telah mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.
Surat pernyataan itu terdapat lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian, melalui keterangan tertulis, pada Rabu (14/8/2024).