Banda Aceh — Seorang pejalan kaki, Andri Manto (61 tahun), warga Desa Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo, Aceh Barat meninggal dunia setelah ditabrak mobil tangki BBM Pertamina dengan Nomor Polisi BL 9553 AN.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 05.00 Wib di Jalan Meulaboh – Nagan Raya Desa Meureubo Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Sementara supir tangki BBM Pertamina berinisial SM (49) warga Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mengalami lecet-lecet pada tangan dan memar pada bagian badan sebelah kiri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, menjelaskan, sopir tangki Pertamina menabrak pejalan kaki itu diduga karena sopir dalam keadaan ngantuk.
Dari kejadian itu, menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di TKP, kerugian materil diperkirakan Rp 40 juta.
“Sopir mengalami lecet-lecet pada tangan dan memar pada bagian badan sebelah kiri serta mobil tangki pertamina mengalami rusak pada bagian depan,” ujar Kombes Pol Ery Apriyono.
Adapun kronologi kejadian, sebelum terjadinya laka lantas Mobil Tangki BBM Pertamina yang tanpa muatan melaju dari arah Naga Raya menuju Meulaboh, sementara pejalan kaki berada dipinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh.
Ketika mobil akan melintasi TKP laka lantas, dengan kondisi jalan lurus dan sepi diduga pengemudi mobil dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil yang dikemudikannnya hilang kendali dan melaju kesebelah kiri jalan sehingga langsung menbrak pejalan kaki dan juga pagar rumah warga yang berada di sekitar TKP laka lantas. Akibat laka lantas tersebut, pejalan kaki meninggal dunia di TKP.
Akibat kelalaian pengemudi Mobil Tangki Pertamina yang mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas.
Sopir pengemudi mobil tangki BBM tersebut dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (IA)