Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pekerja Tak Dilindungi BPJS, Kontraktor di Sabang Terancam Sanksi Pidana

“Dinas teknis yang membidangi jasa konstruksi wajib mengingatkan kontraktor agar segera mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerjanya. Tidak ada lagi alasan untuk mengelak,” tandas Faisal.
Masih ada kontraktor di Sabang yang tega mempertaruhkan keselamatan tenaga kerja dengan menabrak aturan jaminan sosial. (Foto: Ilustrasi)

Sabang, Infoaceh.net – Awal masa kerja proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah seharusnya menjadi momentum kepatuhan kontraktor untuk menjalankan aturan.

Namun faktanya, masih ada dugaan kontraktor di Sabang yang tega mempertaruhkan keselamatan tenaga kerja dengan cara menabrak aturan jaminan sosial.

Para pekerja yang berjibaku di lapangan justru dibiarkan tanpa perlindungan, seolah hanya dianggap tenaga murah pakai buang.

Lebih miris lagi, muncul dugaan kuat ada perusahaan jasa konstruksi yang merasa kebal hukum karena diduga mengandalkan “backing” pihak tertentu.

Secara terang-terangan mengangkangi aturan negara dengan mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial jelas mengatur pada Pasal 55 bahwa pemberi kerja yang melanggar dapat dipidana penjara hingga 8 tahun atau didenda maksimal Rp1 miliar.

Publik menilai jika ada dugaan kesengajaan untuk menekan biaya dengan mengorbankan hak pekerja, sehingga telah mencoreng wajah proyek pemerintah dan menodai prinsip keadilan sosial.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal Azwar, dengan nada tegas mengingatkan kontraktor tidak bisa lagi main kucing-kucingan.

“Pihak yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dikenakan sanksi administratif, tapi juga bisa dijerat sanksi pidana. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011,” terang Faisal, Jum’at (22/8).

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memperketat pengawasan.

Kontraktor yang masih coba-coba bermain nakal sudah waktunya diberi sanksi tegas, bahkan sampai ke ranah pidana, agar ada efek jera.

“Dinas teknis yang membidangi jasa konstruksi wajib mengingatkan kontraktor agar segera mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerjanya. Tidak ada lagi alasan untuk mengelak,” tandas Faisal.

Dengan demikian, tidak ada ruang kompromi bagi kontraktor nakal. Mereka yang abai terhadap kewajiban jaminan sosial bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melecehkan hukum.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup