Pekerja Tak Dilindungi BPJS, Kontraktor di Sabang Terancam Sanksi Pidana
“Dinas teknis yang membidangi jasa konstruksi wajib mengingatkan kontraktor agar segera mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerjanya. Tidak ada lagi alasan untuk mengelak,” tandas Faisal.
Negara sudah mengatur perlindungan tenaga kerja dengan jelas, kini tinggal keberanian aparat untuk menjerat para pelanggar yang masih merasa kebal hukum.
Tutup