Banda Aceh – Seorang terpidana berinisial HM (40 tahun) yang terbukti melakukan tindak pidana/jarimah pelecehan seksual menjalani uqubat (hukuman) cambuk Kamis (10/9) di Taman Sari Banda Aceh.
Atas perbuatannya itu, HM dicambuk sebanyak 31 kali di depan umum setelah dipotong masa tahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir ke 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk kasus pelecehan seksual tersebut, turut disaksikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Barita Simanjuntak.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terus memperkuat penegakan syariat Islam.
Kata Wali Kota, dengan semakin meningkatnya pengawasan yang dilakukan, maka akan semakin sempit terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat di ibukota provinsi.
Ia juga meminta dinas terkait gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami secara betul Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Wali Kota juga menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di kota yang dipimpinnya.
Kata Wali Kota, pelaksanaan hukum cambuk yang dilakukan terhadap HM merupakan bentuk komitmen Pemko Banda Aceh dalam melakukan penegakan syariat Islam di Kota Gemilang.
Wali Kota menegaskan, Pemko tidak tebang pilih dalam hal penegakan syariat Islam. Siapapun yang terbukti melanggar syariat akan diproses sesuai dengan amanah undang-undang kekhususan Aceh tersebut.
“Tidak ada tebang pilih, siapapun yang melanggar akan diproses. Ini bukti pengawasan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh sangat ketat,” tegas Wali Kota.
Aminullah berharap dengan pelaksanaan hukum cambuk tersebut dapat menjadi iktibar, baik bagi pelaku maupun bagi seluruh masyarakat sehingga semakin memahami nilai-nilai Islam dan jauh dari pelanggaran.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf dalam kesempatan ini menyampaikan, pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah amanat dari undang undang khusus yang harus dijalankan, karena Provinsi Aceh punya kelebihan memiliki undang undang khusus.