“Aceh memiliki kekhususan, termasuk kewenangan memiliki Perda (Qanun). Keistimewaan ini hanya dimiliki dua provinsi, yakni Aceh dan Papua,” kata Muhammad Yusuf.
Terkait pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh, Kajati mengapresiasinya karena berjalan sangat tertib, aman dan lancar.
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak mengatakan, proses pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Saya baru pertama melihat bagaimana proses pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. Saya lihat pihak Pemko Banda Aceh sudah menjalankan sesuai prosesur, sesuai dengan keputusan pengadilan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan petugas, dimana sebelum cambuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap terpidana.
Komjak juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh dan jajaran yang sangat peduli dengan tegaknya qanun tersebut, dimana dengan berjalannya pelaksanaan peraturan daerah tersebut akan menghilangkan ‘penyakit masyarakat’.
“Saya pikir dengan ini semua peradaban masyarakat semakin baik,” pungkasnya. (IA)