Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, didampingi Wakil Ketua Ervi Sukmawati menghadiri pelaksanaan eksekusi cambuk pasangan zina di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jum’at (4/9).
Kota Jantho — Kasus pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Besar saat ini dilaporkan terjadi penurunan.
“Berdasarkan statistik grafik perkara jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Alhamdulilllah mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, Siti Salwa, SH.I MA, Jum’at (4/9) siang.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan pelanggar Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat yaitu Jarimah Zina, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar.
Dijelaskannya, tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 perkara pelanggaran Qanun Hukum Jinayat, tahun 2018 berjumlah 26 perkara, di 2019 sejumlah 18 perkara dan tahun 2020 sampai dengan awal september berjumlah 15 perkara.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat,” jelasnya.
“Hal ini patut diapresiasi,” terang Siti Salwa yang sejak medio Agustus 2020 menjabat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Kerena kesadaran para pihak akan bersyariat Islam, dimulai dalam bersikap dan berperilaku serta bermuamalah tentu sebuah amal perbuatan yang diridhai oleh Allah SWT.
“Karena value (nilai) bersyariat itu dimulai dari kesadaran yang ada pada setiap diri orang, seperti dalam Sabda Rasulullah, Man ‘Arafa Nafsahu, Faqad Arafa Rabbahu. Yakni siapa yang mengenal dirinya, akan mengenal Rabb-nya. Tentu jika kita dengan Allah, kita tidak akan melanggar hukum Allah,” sebutnya.
Siti Swa berharap dengan eksistensi hukum jinayat sebagai azas legalitas atau “Nullum delictum nulla poena sine praevi lege” (Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh, dan telah dikodifikasikan dalam Qanun Jinayat tahun 2014.