Ketua DPRK dalam sambutannya mengatakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Begitu juga KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD, akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Dalam menyusun RKUA dan RPPAS tentunya harus merujuk pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh Tahun 2022 dan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrembang) yang sejalan dengan Rencana Pemerintah Daerah (RPD) Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026,” kata Farid. (IA)