Personil Sat Intelkam Polresta Banda Aceh bersama petugas dari RSUDZA Banda Aceh melakukan pemakamkan jenazah SU (63), pasien positif Coronavirus Disease (Covid – 19).
Banda Aceh — Dua personil Polresta Banda Aceh dari Fungsi Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) bersama petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh turun tangan melakukan pemakamkan jenazah SU (63), pasien positif Coronavirus Disease (Covid – 19), Rabu (17/6) sore di pemakaman umum RSUDZA, setelah mendapat penolakan dari warga setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut merupakan warga Sumatera Utara yang baru tiba di Banda Aceh.
“Warga Binjai Sumatera Utara berinisial SU (63) tersebut sebelumnya dirawat di RS Pertamedika Banda Aceh, namun pada Selasa (16/6) malam pasien tersebut dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh,” ujar Kapolresta.
Trisno mengatakan, sebelumnya pasien melakukan perjalanan dari Binjai, Sumut menuju Aceh Besar untuk mengantar cucunya yang sudah satu bulan bersama pasien di Binjai dan tiba di Aceh Besar pada hari Jum’at (12/6).
“Saat tiba di Aceh Besar, pasien masih sehat bersama keluarganya, namun beberapa hari kemudian pasien mengeluh sakit yang dialaminya,” sebut Kapolresta.
Setelah dirawat di RS Pertamedika, pasien terlihat sudah lemah dan dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh serta dirawat di Ruang Respiratory Intensive Care Unit (RICU) untuk penanganan medis.
“Pasien masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masuk ke ruang RICU pada hari Selasa (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB, dan keluar hasil lab dinyatakan positif Covid 19,” tuturnya.
Setelah mendapatkan kabar berita pasien telah meninggal dunia, Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh Kompol Hyrowo melakukan koordinasi dan penggalangan terhadap pihak RSUDZA untuk prosesi pemakaman pasien yang meninggal dunia dengan protokol pemakaman jenazah Covid 19.
“Pemakaman jenazah pasien Covid – 19 yang awal mulanya direncanakan akan dimakamkan di lahan pemakaman milik RSUDZA di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar mendapat penolakan dari warga sehingga Kasat Intelkam kembali ke RSUDZA Banda Aceh,” sambung Kapolresta.
Trisno mengatakan hasil penggalangan untuk melakukan pemakanan terhadap pasien Covid – 19 yang telah meninggal dunia tersebut direspon oleh pihak RSUDZA untuk di kebumikan di lahan milik RSUDZA.
“Personil Polresta Banda Aceh dari Sat Intelkam dipimpin oleh Kompol Hyrowo melakukan penggalian liang kubur untuk memakamkan jenazah dibantu oleh Aipda Azhar dan Bripka Mursal, SH dengan menggunakan APD serta petugas dari RSUDZA Banda Aceh menurunkan peti dari mobil ambulance dan ikut menshalatkan jenazah sebelum diturunkan ke liang lahat,” kata Trisno Riyanto.
Pemakaman jenazah pasien Covid – 19 turut disaksikan oleh keluarga almarhum dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan serta protokol pemakaman, namun dalam prosesi pelaksanaan pemakaman ini tidak dihadiri Tim Gugus Tugas Provinsi Aceh, Tim Gugus Tugas Kota Banda Aceh maupun Tim Gugus Tugas Aceh Besar. (IA)