Pembangunan Irigasi Mangkrak, Ribuan Hektar Sawah Gagal Panen, Produksi Padi Aceh Turun
Lebih lanjut, saat ini petani di Aceh juga sedang terhambat mendapatkan Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP akibat perusahaan pemberi asuransi tidak dapat beroperasi di Aceh karena terbentur regulasi Lembaga Keuangan Syariah.
Sementara asuransi syariah yang ada di Aceh tidak menyediakan asuransi untuk pertanian.
“Padahal keberadaan AUTP ini begitu bermanfaat bagi petani, jika produksi pertanian gagal panen sampai 75 persen maka mereka mendapatkan dana ganti rugi dari asuransi,” kata Cut Huzaimah.
Cut berharap segala masalah pertanian yang melanda Aceh tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ia juga berharap Komite II DPD RI dapat membantu menyelesaikan masalah petani di Aceh.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan, kunjungan pihaknya ke Aceh bertujuan menggali informasi dan menampung aspirasi terkait masalah pertanian dan pangan di Bumi Serambi Mekkah.
Aspirasi tersebut nantinya akan dibawa dalam pembahasan rancangan revisi Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di DPR dan DPD RI.
Abdullah Puteh mengatakan, perubahan terhadap undang-undang tersebut diantaranya dilandaskan masalah ketahanan pangan yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan masifnya konversi lahan pertanian ke non pertanian.
“Kunjungan Komite II DPD RI di Aceh adalah untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah serta melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dan permasalahan dari pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini,” kata Abdullah Puteh. (IA)