Banda Aceh – Pembebasan tanah untuk pelebaran jalan dua jalur T Iskandar Banda Aceh dari jembatan under pass Beurawe sampai Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng berhasil dirampungkan, pada Jum’at, 18 Desember 2020.
Prosesinya ditandai dengan penandatanganan dokumen pelepasan hak oleh para pemilik atas 70 persil tanah dari 76 persil tanah yang akan dibayar tahun ini di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Untuk itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas komitmen dan upayanya dalam merampungkan proses pembebasan tanah tahap pertama pelebaran Jalan T Iskandar.
Aminullah sangat berharap program pembebasan tanah tersebut dapat terus berlanjut sampai tuntas, agar program pelebaran badan jalan T Iskandar bisa dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama oleh Pemerintah Aceh.
“Terima kasih Pak Gubernur atas atensinya untuk merampungkan proyek yang sangat dibutuhkan oleh warga kota ini,” ujar Aminullah Usman, Sabtu (19/12).
Ke depan, katanya, masih ada 800 persil tanah lebih yang masih harus dibebaskan di sejumlah gampong yang dilintasi Jalan T. Iskandar.
Tahun ini, baru satu gampong tsnah yang dibebaskan, yakni Gampong Beurawe, sementara masih ada lima gampong lagi, antara lain Lambhuk, Lamteh, dan Lamglumpang.
“Tapi kami yakin dengan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh, hal ini dapat kita selesaikan bersama.”
Ia pun berharap dengan rampungnya proyek pelebaran Jalan T Iskandar, kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas bisa diatasi.
“Ruas jalan tersebut termasuk salah satu yang sangat padat di Banda Aceh, apalagi pada saat jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam masuk kantor pegawai dan anak sekolah, maupun jam pulang kantor,” sebut Aminullah. (IA)