Pembentukan Koperasi BSI di Sabang Sarat Kejanggalan, Terima Hibah Rp6,2 Miliar Meski Belum Berbadan Hukum
Sabang, Infoaceh.net – Proses pembentukan Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, diselimuti berbagai kejanggalan.
Ironisnya, kelompok tersebut justru menerima dana hibah dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat senilai Rp6,2 miliar.
Dana hibah tersebut bersumber dari amanah Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang dikumpulkan dari pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berdasarkan data yang dihimpun pada Kamis (14/8/2025) dari berbagai sumber, terungkap bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, BSI Maslahat bersama sekelompok warga menggelar pertemuan untuk membentuk kelompok penerima manfaat. Pertemuan itu diketahui oleh Pj. Keuchik Krueng Raya, Ardiansyah.
Dalam Berita Acara pembentukan, disebutkan rapat berlangsung di aula Kantor Keuchik setempat sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Berita Acara yang ditandatangani perwakilan BSI Maslahat, Ketua Kelompok, dan Pj. Keuchik menetapkan pembentukan cluster pariwisata sebagai wadah pengembangan usaha mustahik melalui Program Desa Bangun Sejahtera Indonesia (Desa BSI).
Hanya sehari berselang, Pj. Keuchik Ardiansyah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.13/52/2024 tentang Penetapan dan Pengukuhan Kepengurusan Perkumpulan Berkah Sabang Indah.
Pada tanggal yang sama, ia kembali mengeluarkan SK Nomor 500.13/53/2024 tentang Pembentukan, Penetapan dan Pengukuhan Keanggotaan Perkumpulan tersebut.
Masih pada 6 Agustus 2024, Keuchik juga mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (Nomor 400.9.14/347) yang menyatakan seluruh anggota Perkumpulan Berkah Sabang Indah sebanyak 150 orang termasuk kategori masyarakat kurang mampu.
Selain itu, terbit pula Surat Keterangan Domisili Nomor 400.12.21/346 yang menegaskan bahwa perkumpulan tersebut berdomisili di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya.
Meski saat itu belum berbadan hukum, pada September 2024 BSI Maslahat sudah mentransfer dana hibah Rp6,2 miliar ke rekening kelompok tersebut.
Badan hukum baru disahkan pada 11 November 2024 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0004264.AH.01.29.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Produsen Berkah Sabang Indah, yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Munzar SH MH.
Camat Sukakarya, Hendra Kesuma SSTP, mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi terkait penerbitan SK tersebut.
“Banyak ya surat-suratnya, tapi nggak pernah koordinasi,” ujarnya ketika diperlihatkan dokumen pembentukan kelompok hingga menjadi koperasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pl Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Sabang, Fakhri, juga mengaku heran.
Pasalnya, dana hibah telah masuk ke rekening kelompok jauh sebelum koperasi resmi terbentuk pada November 2024.