Berdasarkan data yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Aceh terdapat puluhan paket pekerjaan dalam APBA 2022 bernilai puluhan miliar untuk sejumlah pembangunan dan rehab di instansi vertikal seperti Kodam Iskandar Muda, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Berdasarkan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dalam perubahan ketiga Permendagri Nomor 13 tahun 2018, dan perubahan keempat Permendagri Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dijelaskan bahwa dalam pasal 4 ayat (1) pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Merujuk dari dasar pedoman tersebut, secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah. (IA)