Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bantah Kemendagri Soal Kepemilikan 4 Pulau: Acuannya Harus Kesepakatan 1992, Bukan Batas Darat

“Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar soal pulau, tapi soal kedaulatan wilayah Aceh. Jangan jadikan kesepakatan sah tahun 1992 sebagai dokumen yang diabaikan,” pungkasnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh secara tegas membantah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara berdasarkan batas wilayah darat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi, menyatakan bahwa keputusan Kemendagri keliru dan mengabaikan dasar hukum yang sah, yaitu kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Gasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar pada tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini saat itu.

“Penetapan itu cacat prosedur. Harusnya mengacu pada kesepakatan 1992, bukan sekadar batas darat. Sampai sekarang belum ada kesepakatan baru yang membatalkan itu,” kata Syakir di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Pernyataan itu sebagai tanggapan terhadap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, yang menyebut bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau dilakukan berdasarkan batas darat karena batas laut antarprovinsi belum ditentukan.

Aceh Nilai Penetapan Kemendagri Prematur

Menurut Syakir, langkah Kemendagri sangat prematur karena proses penetapan batas laut belum dilakukan secara menyeluruh dan disepakati bersama.

Ia menilai pemerintah pusat seharusnya menunda penetapan status kepemilikan hingga batas laut ditentukan secara sah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (2) huruf f, jelas disebutkan bahwa kesepakatan antarpemerintah daerah adalah dokumen sah dalam penegasan batas wilayah. Kenapa itu diabaikan?” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Aceh dan Sumut sudah pernah membentuk Tim Penegasan Batas Daerah sejak 2002 untuk menyepakati batas, termasuk batas laut.

Pulau Lebih Dekat ke Sumut, Tapi Masuk Wilayah Aceh

Syakir tidak membantah bahwa secara geografis keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—berada lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun ia menekankan bahwa kedekatan geografis tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk mengabaikan kesepakatan formal antarprovinsi.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Pertemuan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil dan para keuchik di Kota Lhokseumawe berlangsung di sebuah rangkang sederhana yang terletak di ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Senin (4/8/2025). (Foto: Ist)
Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Abolisi dan Amnesti Prabowo Cegah Instabilitas Politik gegara Dendam Jokowi
Silfester Tak Dieksekusi Meski Divonis Penjara Sejak 2019, Said Didu: Bukti Aparat Takut Jokowi
Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah

Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah

Umum
Jangan-jangan Pemilik Akun Fufufafa Si Roy Panci!
Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara
Pengamat Duga Ada Barter Politik antara Prabowo dan PDIP di Balik Amnesti Hasto Kristiyanto
Isu Perombakan Kabinet Merah Putih Mencuat PDIP Dapat Jatah Menteri, Ini Kata Mensesneg
Kronologi Pembunuhan Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku
Tak Terima Digerebek Ngamar Bareng Pelakor, Polisi di Sulawesi Utara Hajar Istri
Divonis Penjara sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
Tutup