Pemerintah Aceh Batalkan Tender Lanjutan Pembangunan RS Regional Aceh Selatan
Fakta pembatalan tender tanpa penjelasan substantif hanya menegaskan rapuhnya akuntabilitas Pemerintah Aceh.
Kata Irman, dalam literatur tata kelola pengadaan, fenomena itu kerap dikaitkan dengan indikasi bid rigging atau pengaturan pemenang.
Pembatalan tender besar tanpa penjelasan rinci hanya memperkuat dugaan bahwa ada praktik tak sehat yang hendak ditutup-tutupi.
Irman menyebutkan, keterlambatan pembangunan infrastruktur kesehatan menimbulkan biaya sosial yang jauh lebih besar dibanding nilai proyeknya.
Biaya keluarga pasien meningkat, angka kematian tak terduga bertambah, dan pelayanan publik lumpuh.
“Inilah biaya nyata yang harus ditanggung rakyat akibat buruknya kinerja birokrasi di Pemerintah Aceh,” ucapnya.
GerPALA menuntut Pemerintah Aceh, khususnya Sekda Aceh, segera membuka dokumen lengkap terkait pembatalan tender, mulai dari RUP, RKS, HPS, hingga berita acara evaluasi.
GerPALA juga meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif. Bila ditemukan maladministrasi atau indikasi persekongkolan, aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan tegas.
“Sekda Aceh tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan administratif. Jangan anak tirikan wilayah Barat-Selatan, termasuk Aceh Selatan, hanya karena buruknya manajemen anggaran di tingkat Pemerintah Aceh. Perlu diingat bahwa layanan kesehatan adalah hak dasar, bukan komoditas politik,” tutup Fadhli.
GerPALA menegaskan, Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Gubernur Aceh jangan terus menerus diam. Jangan sampai ketika Pilkada Mualem-Dek Fad butuh suara rakyat dari wilayah Barat Selatan, begitu jadi pemimpin Aceh justru Barat Selatan dianaktirikan.
“Aceh Selatan bukan daerah pinggiran yang boleh ditinggalkan. Jika Pemerintah Aceh sungguh berpihak pada rakyat tanpa membeda-bedakan wilayah, buktikan dengan tindakan nyata, bukan dengan alasan tidak cukup waktu yang terpajang di LPSE.
Jika Pemerintah Aceh memang tak berniat untuk membangun maksimal wilayah Barat Selatan maka masukkan saja dalam revisi UUPA terkait pemekaran wilayah Provinsi Barsela, biar jangan terus-terusan dianaktirikan,” pungkasnya.