Pemerintah Aceh Bentang Karpet Merah untuk Investor Tambang, Tapi Biarkan Jalan Rakyat Berdebu
Banda Aceh, Infoaceh.net —
Pemerintah Aceh dinilai terlalu berpihak pada kepentingan korporasi pertambangan, sementara rakyat justru terus dipinggirkan.
Investasi yang sehat memang dibutuhkan, namun bukan berarti rakyat harus menjadi korban di tanahnya sendiri.
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, menyatakan selama ini Pemerintah Aceh terlalu mudah memberi izin dan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan tambang besar atau korporasi tambang, sementara penambang rakyat diabaikan, bahkan kerap dikriminalisasi.
“Pemerintah Aceh terlalu gemar menggulirkan karpet merah untuk korporasi, tapi membiarkan jalan berdebu dilalui oleh rakyat,” ungkap Hasbar, Senin, 4 Agustus 2025.
Hasbar mencontohkan konflik tambang PT. LMR di Nagan Raya, dimana masyarakat adat dan petani setempat terancam kehilangan ruang hidup akibat aktivitas tambang yang mendapat restu dari pemerintah.
Penolakan warga tak digubris, bahkan beberapa warga menghadapi intimidasi hukum. Belum lagi, kejadian PT PSU di Aceh Selatan dan berbagai tragedi lainnya yang terjadi di berbagai daerah di Aceh.
Lanjut Hasbar, di banyak daerah di Aceh seperti Aceh Selatan, Pidie, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Tengah dan Aceh Barat, penambang rakyat terus-menerus dicap ilegal hanya karena Pemerintah Aceh belum menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana amanah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA).
Padahal kedua aturan tersebut memberi Pemerintah Aceh kewenangan penuh untuk mengatur sumber daya alam secara adil dan berpihak pada masyarakat.
KPA mendesak Muzakir Manaf (Mualem) sebagai pemimpin Aceh saat ini, untuk menunda dulu sementara pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan hingga Qanun Pertambangan Rakyat disahkan dan penetapan WPR dilakukan.
Pengelolaan Pertambangan rakyat secara konkret dan legal sangat penting agar rakyat tidak terus-terusan menjadi korban hukum dan eksploitasi.
“Jika SKPA tidak berpihak kepada rakyat, dan sengaja memperlambat WPR dan begitu gemar mengobral WIUP kepada korporasi, maka kita berharap Mualem harus bertindak tegas. Jangan segan-segan copot pejabat SKPA tersebut,” ucapnya.