Banda Aceh – Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor: Peng/Pansel/01/I/2021 yang dikeluarkan Kamis, 28 Januari 2021.
Pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Taqwallah, menyebutkan panitia seleksi mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Pimpinan Tinggi Pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Dalam surat pengumuman tersebut Taqwallah menjelaskan, terdapat 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II yang lowong untuk diisi oleh para PNS yang memenuhi syarat.
Ke 15 jabatan tersebut adalah:
- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
- Kepala Dinas Pengairan Aceh
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
- Kepala Dinas Sosial Aceh
- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin
- Kepala Badan Kepegawaian Aceh
- Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh
- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh
- Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh
- Wakil Direktur Pengembangan SDM Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin
- Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin
- Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainoel Abidin
Untuk mengikuti seleksi tersebut, terdapat 16 persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh para PNS.
Ke 16 persyaratan umum tersebut yakni:
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV
- Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina, IV/a (untuk Eselon II.b) dan Pembina Tingkat I, IV/b (untuk Eselon II.a)
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai kompetensi jabatan yang dipilih
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Jabatan Struktural Eselon III) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun atau belum 2 (dua) tahun akibat kebijakan pemerintah atas peralihan dari Jabatan Administrator ke Jabatan Fungsional
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam ) tahun pada tanggal 12 Maret 2021 (berdasarkan Pasal 107 ayat (2) huruf c. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah sejak tanggal pengumuman
- Surat Keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional sejak tanggal pengumuman
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditanda tangani pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Pidana
- Surat Pernyataan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka) yang diketahui oleh atasan langsung
- Surat Keterangan Izin untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
- Mengajukan Lamaran tertulis kepada Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai berikut :
a. Nama jabatan dapat dipilih maksimum 3 (tiga) jabatan
b. Persyaratan Administrasi antara lain : - Surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai cukup,- (Lampiran A);