Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh itu dilakukan sesuai dengan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-420/KASN/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya adalah Surat Edaran BKN Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT melalui Media Daring pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (IA)