Pemerintah Aceh dan DPRA Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menandatangani nota kesepakatan bersama Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBA tahun anggaran 2023.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Wakil Ketua I DPRA Dalimi, Wakil Ketua III Safaruddin, dalam rapat paripurna DPRA, yang berlangsung Selasa malam (26/9).
Penandatanganan kesepakatan bersama perubahan rancangan KUA-PPAS itu dihadiri 28 anggota DPRA termasuk dua orang pimpinan, serta sejumlah Kepala SKPA.
Rapat paripurna ini dilaksanakan usai mengelar rapat pergantian Ketua DPRA Aceh, Selasa malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Lalu, dilanjutkan dengan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2023.
Seperti pada sesi pertama, rapat kedua tadi malam dimulai sekira pukul 23.30 WIB dan dipimpin Safaruddin, didampinggi Dalimi.
Bedanya, jika rapat paripurna pergantian Ketua DPRA dihadiri 54 dari 81 anggota (termasuk pimpinan). Rapat penandatanganan KUA-PPAS 2023, hanya dihadiri sekitar 28 anggota DPRA.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin, mengatakan rancangan perubahan KUA-PPAS sudah dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Sesuai Tata Tertib DPRA dalam pasal 16 ayat 7 Peraturan DPRA Nomor 2019, KUA-PPAS yang telah mendapat kesepakatan bersama ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan DPRA dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan hasil rapat badan anggaran DPRA dengan Tim TAPA terkait rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2023, telah disepakati bahwa penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna pada malam hari ini,” kata Safaruddin Selasa malam (26/9).
Safaruddin menyebutkan, penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang KUA-PPAS itu tetap sah dilakukan meski hanya dihadiri 28 peserta rapat.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas platfon anggaran sementara tahun anggaran 2023, tanggal 22 September 2023.
Selanjutnya, rancangan perubahaan KUA dan PPAS, telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Hasilnya, ada persetujuan bersama.
Sesuai Pasal 16 Ayat 6, Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ditegaskan bawah, kebijakan umum APBD dan perioritas platfon anggaran sementara, yang telah mendapatkan persetujuan bersama, ditanda tangani oleh kepada daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Safaruddin mengutip isi Pasal 16 ayat 7, Peraturan DPR Aceh Nomor: 1 tahun 2019 tentang, tata tertib DPRA, “Kebijakan umum APBA dan perioritas platfon anggaran sementara, yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani kepala Pemerintah Aceh dan pimpinan DPR Aceh dalam rapat paripurna”.
Karena itu, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh, terkait rancangan perubahaan KUA dan rencana perubahaan PPAS tahun anggaran 2023, telah disepakati bahwa, penandatanganan nota kesepakatan perubahaan KUA dan perubahaan PPAS tahun 2023, antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa malam 26 September 2023. (IA)