Foto : Plt. Gubernur Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah memimpin rapat dengan seluruh Kepala SKPA di Posko Covid-19 Setda Aceh, Selasa (24/3).
Banda Aceh — Pemerintah Aceh diminta untuk melaksanakan skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam penanganan dampak pencegahan virus Corona atau Covid-19 saat ini. Diantaranya, memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebijakan penanganan wabah Corona selain dari aspek penanganan kesehatannya.
Skema bantuan dimaksud yakni penyediaan sembako bagi masyarakat dalam bentuk jatah hidup (Jadup), serta berperan menjaga daya beli di tingkat masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan program afirmatif berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Bantuan berupa Jadup dan BLT ini hanya dimaksudkan untuk masa krisis, setelah itu bantuan bisa dihentikan. Program ini dapat dilaksanakan paling lama tiga bulan. Setelah itu perlu evaluasi sesuai perkembangan situasi untuk kebijakan lanjutan,” ujar Koordinator Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus/Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, di Banda Aceh, Rabu (25/3).
Menurutnya, yang harus dipastikan, bantuan ini harus tepat sasaran, dan zero toleransi terhadap penyimpangan atau korupsi. Lebih lanjut siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan, diserahkan mekanismenya kepada pemerintah.
“Bantuan harus tepat sasaran dan zero toleransi terhadap penyimpangan, terkait penerimanya kita serahkan mekanisme penentuan penerima dan pelaksanaannya kepada pemerintah,” tegas Syakya.
Terkait ketersediaan anggaran untuk bantuan tersebut, Syakya Meirizal meminta Pemerintah Aceh agar segera melakukan realokasi anggaran APBA 2020 pada beberapa kegiatan yang dianggap tidak krusial. Realokasi anggaran bertujuan untuk pencegahan, pengendalian, penanganan serta pemulihan dampak pandemi virus Corona atau (Covid-19).
Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).