Banda Aceh – Pemerintah Aceh diminta agar memberikan saham satu persen kepada Kota Banda Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas (Migas) Blok B seperti yang diberikan ke PT Pembangunan Lhokseumwe (PTPL), perusahaan BUMD Kota Lhokseumawe.
“Kami minta agar Pemerintah Aceh memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Blok B kepada Kota Banda Aceh, agar masyarakat Kota Banda Aceh juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh,” kata Anggota DPR Kota Banda Aceh, Husaini Bin Muhammad Ibrahim (Bang Ni) di Banda Aceh, Sabtu (10/10).
Politisi PNA ini menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis Pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA.
Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi kekhususan untuk Aceh yang diataur dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan peraturan teknis terkait Migas.
Hal itu diatur dalam PP Nimor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, dalam pasal 39 huruf (1).
“Yang penting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh/Daerah dan tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta,” sebutnya.
Ditambahkannya, sudah cukup hasil bumi Aceh dinikmati perusahaan swasta sekarang saatnya daerah yang menikmati hasilnya.
Husaini yang juga Anggota Komisi I DPR Kota Banda Aceh mengharapkan, Pemerintah Aceh harus bersikap adil dalam pengelolaan Blok Migas B supaya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Aceh termasuk masyarakat Kota Banda
Ia juga mendukung agar Pemkab Aceh Utara mendapat persentase saham yang lebih besar dalam perusahaan PT. PEMA Global Energy.
“Pemerintah Aceh bersikap adil dalam pengelolaan Blok B ini, kami mendukung agar Aceh Utara sebagai daerah yang memiliki Blok B mendapatkan persentase saham yang besar. Apalagi, Aceh Utara sudah dari dahulu memberikan hasil yang banyak bagi negara dan Aceh tapi angka kemiskinannya masih tinggi dan pengelolaan Blok migas Aceh adalah salah satu penyebab konflik di Aceh,” ungkapnya.
“Mari kita jaga bersama perdamaian Aceh jangan pengelolaan migas ini di bisniskan oleh oknum oknum tertentu,” jelas Husaini.
Sementara itu, lanjutnya, ia menyarankan, Pemerintah Aceh agar mengajak seluruh Kabupaten Kota di Aceh untuk turut serta modal/saham dalam pegelolaan migas Blok B tersebut, sehingga semangat kebersamaan dalam membangun Aceh ini perlu dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dalam hal kesiapan penyertaan modal sebesar 1 persen dalam pengelolaan migas Blok B, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menyiapkan dana yang dibutuhkan.
“Kami paham mengelola migas tersebut adalah bisnis yang berisiko jika tidak dikelola secara profesional. Karenanya, PT PEMA dapat membagi risiko/sharing risk tersebut kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dengan mengikutsertakanya.
”Kami menyarankan Pemerintah Aceh mengajak seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh untuk ikut berpartisipasi dalam mengelola migas Blok B. Sehingga, multiplier effect ekonomi juga dirasakan oleh seluruh mayarakat Aceh, proses ini pengelolaan ini agar dilakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya. (IA)