Ketiga, Pemerintah Aceh juga perlu menyusun strategi komunikasi yang tepat ke masyarakat terkait dengan penurunan dana Otsus yang dapat berdampak pada berkurangnya intensitas program-program pelayanan masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalisir gejolak sosial yang mungkin muncul akibat penurunan tersebut.
Kemudian, Pemerintah Aceh juga meluncurkan buku “D.O.A, Dana Otsus Abadi” yang berisi kumpulan data penggunaan dana Otsus sejak tahun 2008 hingga 2020. Buku tersebut juga memuat data pembangunan berbagai proyek penting yang telah memberikan dampak cukup signifikan bagi perkembangan Aceh, pada Januari 2021.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Teuku Ahmad Dadek menuturkan, kajian ini memberikan dukungan argumentasi terhadap gambaran utuh tentang capaian dan dampak pemanfaatan dana Otsus terhadap percepatan kesejahteraan dan pembangunan Aceh.
Dadek menyatakan, selama periode 2008-2022, jumlah dana Otsus yang telah dialokasi oleh Pemerintah Pusat ke Provinsi Aceh telah mencapai sekitar Rp 95,9 triliun. Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh masih akan menerima dana Otsus hingga tahun 2027, namun jumlah yang akan diterima menurun menjadi 1 persen Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun 2023, dan akan berakhir tahun 2028.
Penurunan jumlah serta berakhirnya dana Otsus, kata Dadek, tentu akan berdampak terhadap percepatan pembangunan di Aceh seperti pembangunan rumah sakit regional, pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur, kegiatan pemberdayaan perekonomian masyarakat dan penanganan kemiskinan di Aceh.
“Pemerintah Aceh bersama program Kompak telah mengkajikan peranan dana otonomi khusus terhadap pembangunan Aceh. Kajian itu untuk melihat sejauh mana dampak terhadap kondisi fiskal keuangan Aceh akibat penurunan dan berakhirnya dana Otsus pada tingkat layanan dasar dan kondisi sosial ekonomi di Aceh,” ujarnya.
Kajian tersebut, kata Dadek juga melahirkan berbagai rekomendasi untuk mendukung peningkatan efektivitas pemanfaatan dana Otsus Aceh secara maksimal serta langkah antisipasi atas berkurangnya dan akan berakhirnya dana Otsus.