BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan ruas jalan Peureulak – Peunaron -Lokop – Batas Gayo Lues (Galus).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Mawardi ST atas pemberitaan tentang harapan para keuchik di dua kecamatan di Aceh Timur yang meminta ruas jalan tersebut yang kondisinya rusak parah dan memprihatinkan, segera diaspal.
Namun demikian, Pemerintah Aceh berharap agar masyarakat bersabar karena saat ini pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR tengah melakukan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (Pre Award Meeting/PAM) terhadap penyedia/rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang pada kegiatan Peningkatan Ruas jalan Peureulak – Lokop – Bts Galus segmen 3, yaitu PT. Wanita Mandiri Perkasa, dengan nilai pagu Rp 223.200.000.000.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 24 Agustus kemarin di Dinas PUPR Aceh.
“Untuk tahap selanjutnya yaitu Gunning dan Penandatanganan Kontrak, KPA bersama Penyedia (direktur perusahaan beserta personilnya) dan peserta Rapat PAM termasuk Tim Probity audit BPKP RI Perwakilan Aceh menyepakati menunggu keluarnya Pendapat Hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh agar tidak menjadi sengketa/ persoalan Hukum di kemudian hari,” kata Mawardi dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (26/8).
Sementara Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengatakan pendapat hukum kejaksaan, sangat penting untuk kepastian hukum terhadap hasil lelang paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Perlak Lokop- Bts Galus Segmen 3 tersebut.
“Artinya perlu kesabaran dan dukungan masyarakat serta pemerintah melalui Dinas PUPR Aceh. Kita tetap komit untuk pembangunan jalan ini agar berjalan, namun tetap dalam proses yang benar dan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan supaya tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad MTA. (IA)