BANDA ACEH — Pemerintah Aceh akan bersikap kooperatif dan responsif terhadap langkah Polda Aceh yang tengah melakukan penyelidikan dana hibah penanganan Covid-19 sebesar Rp 15 miliar untuk 150 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui dana recofusing tahun anggaran 2020.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dalam keterangannya, Senin (6/9) malam.
“Dan Pemerintah Aceh tentunya sangat responsif dan kooperatif terhadap penyelidikan dana hibah ormas dan OKP yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Muhammad MTA.
MTA juga membenarkan bahwa beberapa pejabat Pemerintah Aceh terkait memang sudah dimintai keterangan terhadap bantuan hibah tersebut.
Dalam pengusutan dana hibah itu, tim penyidik Polda Aceh juga sudah memintai keterangan terhadap lima orang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Salah satu yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah mantan Kepala BPKA Bustami Hamzah. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Aceh pada 2 September 2021.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meminta klarifikasi awal kepada yang bersangkutan, juga dikumpulkan alat bukti serta dokumen yang diperlukan berkenaan dengan hibah tersebut.
Selain mantan Kepala BPKA, penyidik juga telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKA, Kabid hingga staf di dinas tersebut.
“Dan apabila masih dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan, para pejabat Pemerintah Aceh akan hadir kembali,” tegas MTA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh ini melihat hal ini (penyelidikan) yang sedang berlangsung, sebagai salah satu bentuk keseriusan dari pihak aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
“Sehingga, tentunya semua pihak harus sangat berhati-hati dalam menjalankan amanah rakyat ini,” pungkas MTA.
Seperti diketahui, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah penanganan Covid-19 sebesar Rp 15 miliar untuk 150 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui dana recofusing tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait dana hibah tersebut, agar konstruksi hukumnya kuat.
Sehingga dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara, peningkatan status perkaranya.
“Selanjutnya dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak,” ujar Kombes Pol Winardy, Senin (6/9). (IA)