Pemerintah Aceh Larang ASN Wanita Pakai Jilbab Bermotif, ASN Pria Wajib Berpeci Hari Jum’at
Pada Kamis, PNS/PPPK wanita dan pria mengenakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap.
Lalu, pada Jum’at PNS/PPPK wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna Hitam polos tanpa motif/corak. Sementara pria memakai aju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam.
Kemudian, bagi tenaga kontrak, pada hari Senin-Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua lengkap dengan atribut, serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif/corak.
Pada hari Jum’at tenaga kontrak pria mengenakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sedangkan wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak.
Adapun ketentuan lainnya bagi PNS/PPPK dan tanaga kontrak wanita diminta untuk berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, baju lengan panjang dan rok panjang serta liput belakang. Untuk PDH wanita hamil menyesuaikan
Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (IA)