BANDA ACEH – Terhitung hari Senin, 1 November 2021, Pemerintah Aceh mulai memberlakukan penerapan aplikasi ‘PeduliLindungi’ di Kantor Gubernur Aceh dan kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Aplikasi itu digunakan untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun Kontrak.
Para ASN diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan mereka telah melakukan vaksinasi dan kemudian baru diperbolehkan memasuki kantor.
Untuk memeriksa penerapan aturan tersebut, Pemerintah Aceh melakukan pemantauan langsung ke seluruh SKPA pada Senin pagi.
Pemantauan dilakukan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Iskandar dan Staf Ahli Gubernur Iskandar Syukri.
Masing-masing pejabat itu melakukan kunjungan ke SKPA yang berbeda.
Turut ikut dalam kunjungan pemantauan itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto serta Kepala Biro Perekonomian Amirullah.
Pemantauan penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi itu diawali di Kantor Gubernur Aceh sebelum kemudian dilanjutkan ke sejumlah SKPA.
Adapun SKPA yang dikunjungi ketiga pejabat itu yakni Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Pangan Aceh, Baitul Mal Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Pengairan Aceh.
Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.
Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Iskandar Syukri, memantau penerapan perdana aplikasi ‘PeduliLindungi’ pada tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Senin (1/11).
Pemantauan penerapan aplikasi tersebut dilakukan pada Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh.
Kedatangan Iskandar Syukri disambut langsung oleh Sekretaris MAA Darmansyah, Kepala Dinas DP3A Nevi Ariani, dan Kepala Bagian Umum MPA Adnan.
Saat memantau pelaksanaan tersebut, para pegawai yang hendak memasuki lingkungan perkantoran diminta untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama.
Para pegawai bisa mendapati poster berisi QR Code aplikasi ‘PeduliLindungi’ tersebut yang ditempatkan pada pintu masuk utama kantor dan di setiap jalur akses lainya di lingkungan kantor tersebut.
Iskandar mengatakan, pemantauan penggunaan aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
“Jadi, pada 1 November ini seluruh SKPA menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Maka itu pada hari ini mulai dari Sekretariat Aceh hingga SKPA kami mulai memantau penggunaan barcode aplikasi tersebut,” kata Iskandar.
Melalui aplikasi itu, kata Iskandar, ASN yang sudah divaksin 1 atau 2 akan terlihat langsung berdasarkan data yang telah diinput.
“Kalau sudah divaksin 2 kali hijau, kalau 1 kali kuning kalau merah belum divaksin, oleh karenanya kalau dia mau masuk kantor, maka harus melampirkan surat keterangan dokter bagi yang belum bisa vaksin,” ujarnya.
Maka itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, agar segera menjalani vaksinasi Covid-19. Dengan begitu tujuan untuk memutus rantai penyebaran dapat segera tercapai. (IA)